Saturday, April 21, 2007

Melihat Kembali Nasib Karyawan Livatech

Melihat Kembali Nasib Karyawan Livatech PDF Cetak E-mail
Rabu, 28 Maret 2007

Setia Jaga Aset Meski Status Tak Jelas

BATAM (BP) -
Sekitar tiga puluh orang perempuan yang tampak bosan, duduk di kursi-kursi kayu yang disusun membentuk dipan. Di antara mereka ada yang menonton TV, tiduran atau sekadar ngobrol. Kegiatan seperti ini harus mereka jalani pasca hengkangnya perusahaan elektronik yang mulai beroperasi tahun 1994 tempat mereka bekerja.

Melewati pagar biru perusahaan, tampak terpasang sebuah televisi 29 inch buatan Livatech, persis di sisi kiri pintu masuk. Televisi ini sengaja mereka ambil dari showroom mereka. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk hiburan karyawan yang datang setiap hari. TV ini, diakui mereka hidup hampir 24 jam sehari selama dua bulan terakhir. ”Kami jaganya kan di luar, tidak boleh masuk. Kalau tidak ada TV dan tidak ada kegiatan, kami mau ngapain?” kata salah satu karyawan jaga sore yang Batam Pos temui kemarin.


Setiap hari, 300 karyawan harus menandatangani daftar hadir sebagai tanda mereka masih peduli dengan perusahaan. Mereka dibagi dalam tiga shift; normal, second dan malam. Setelah menandatangani absen, mereka boleh pergi nyambi kerja lain. Seperti karyawan laki-laki yang kebanyakan menjadi pengojek. ”Kita juga tidak bisa melarang mereka menghidupi keluarga, yang penting mereka datang,” kata Bendahara SPMI Livatech, Evi Bena Avanti.


Saat ditanya sampai berapa lama mereka akan terus seperti itu, Eva hanya menjawab akan menunggu sampai aset terjual dan gaji mereka dibayar. Jika penjualan tidak mencukupi membayar gaji mereka? ”Mau bagaimana lagi. Kami telah berusaha. Yang jelas, kami terus melakukan hearing ke dewan dan dinas,” jawabnya.


Selama sekitar dua bulan tanpa kepastian itu, mereka bisa dikatakan makan dari kepedulian FSPMI, PUK, Dinsos, Disnaker dan pihak yang peduli. Tak jarang mereka harus berhemat dengan lauk seadanya. ”Siang tadi, misalnya (kemarin, red), kami makan dengan mi instan,” aku mereka yang kebanyakan pasrah dengan keadaan itu.


Berdasarkan pengakuan Eva, keadaan mereka semakin buruk. Tak hanya keluhan karyawan yang mulai bosan dan putus asa, tapi juga kondisi dapur mereka. Termasuk susu bagi balita para karyawan yang telah habis dan sampai sekarang belum ada sumbangan lagi.
Dalam seminggu, pengeluaran mereka, khusus untuk dapur umum sekitar Rp9 juta. ”Saat ini, keuangan SPMI, hanya cukup untuk menanggung pengeluaran selama satu bulan, dengan asumsi masih terus ada sumbangan dari FSPMI pusat dan dinas,” kata bendahara SPMI Livatech ini lagi.
Belum berakhir sampai di sana, Jumat (23/3) sore lalu, air yang biasa mereka gunakan untuk keperluan masak, wudhu dan sebagainya, terpaksa diputus. Alasannya, karena mereka sudah tidak membayar selama hampir tiga bulan. Kondisi ini, mau tak mau, membuat mereka harus membeli air dari tanki ATB. ‘’Sabtu malam, kami terpaksa beli air sebanyak enam ton dari ATB. Harganya Rp350.000. Tapi Minggu malam, langsung habis,” kata Eva lagi.


Karena untuk meng-cover keperluan karyawan yang berjaga, mereka membeli air lagi pada Senin pagi. Kali ini mereka membeli sebanyak lima ton, namun dengan harga yang lebih rendah, yaitu Rp190.000. ”Kami tidak tanyakan kenapa harganya murah. Asumsi kami karena pemesanan kedua kami lakukan pada jam kerja,” kata karyawan yang dulunya trainer Livatech ini.
Pemutusan aliran air ersih ke pabrik Livatech ini disesalkan Wakil Wali Kota (Wawako) Batam Ria Saptarika. ”Masalah Livatec dalam proses hukum. Setidaknya masih ada aset perusahaan yang bisa jadi jaminan. Sekarang ATB memutus aliran air ke sana, padahal pekerja sangat membutuhkannya,” kata Ria.


Humas PT ATB Adang Gumilar yang dikonfirmasi Batam Pos terkait pemutusan aliran air ini mengaku terpaksa dilakukan karena Livatec menunggak tagihan air yang cukup besar dan juga tak ada yang menjamin. “Mereka menunggak dan tak ada jaminan siapa yang membayar,” kata Adang melalui short message service (SMS).


Sambil menunggu hujan reda, Batam Pos memperhatikan keadaan sekitar perusahaan milik pemodal Malaysia dan Singapura ini. Di halaman tampak dua mobil Toyota, satu lori sedang dan satu forklift. Mereka mengatakan, lori dan mobil lain sudah disita. Sedangkan di bagian depan, tertanam tiga tiang bendera, masing-masingnya adalah bendera Merah-Putih, bendera FSPMI dan bendera Livatech.
Hanya saja, jika bendera Merah-Putih dan bendera FSPMI dikibarkan seperti biasa, bendera Livatech dikibarkan setengah tiang. Para karyawan sengaja memasang bendera ini setengah tiang sebagai tanda berkabung atas kondisi mereka dan Livatech. ‘’Dari mulai ada kasus, kami pasang begitu,” kata mereka.


Keadaan ini mereka terima dengan pasrah yang terpaksa. Dalam status ini pun, mereka masih enggan dikatakan mantan karyawan. Karena belum ada pengalaman kerja, jadi mereka menganggap masih berhak disebut karyawan Livatech. ”Nama ini memang tak membanggakan. Tapi kami tetap akan jaga aset ini, walau sebagai karyawan STJ (Status Tak Jelas, red),” kata salah satu karyawan dan disetujui yang lain.

Citra Buana Tolak Eksekusi

Citra Buana Tolak Eksekusi PDF Cetak E-mail
Sabtu, 24 Maret 2007
Soal Kasus Perburuhan
BATAM (BP)
- Manajemen PT Citra Buana Prakarsa (CBP) selaku pemilik dan pengelola kawasan industri Citra Buana Park II, Batuampar menolak sita eksekusi satu unit gedung mereka yang disewa PT Giken Precicion Indonesia oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang, Jumat (23/3) kemarin.

”Kami menolak total, karena kami masih melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” ujar Direktur Utama PT CBP Jong Hoa kepada tim PHI Tanjungpinang dan pemohon di kantor Citra Buana Park II.
Sebelum Tim PHI dan Pemohon bertemu dengan Dirut CBP Jong Hoa, sempat terjadi ketegangan di depan pintu masuk kawasan industri itu. Beberapa mantan sekuriti CBP yang dalam hal ini berstatus sebagai bagian pemohon eksekusi, ditolak oleh petugas keamanan di kawasan Industri Citra Buana Park II.


”Saya perintahkan anda keluar dari tempat ini. Keluar, ayo keluar, kalau tidak, saya hajar kamu di sini,’’ bentak seorang petugas keamanan CBP II berpakaian safari coklat kepada dua mantan sekuriti yang terlanjur masuk ke kawasan industri itu.


Mantan sekuriti ini, akhirnya memilih keluar dan duduk bersama sejumlah rekannya di depan pintu gerbang kawasan industri itu. Tak lama berselang, petugas keamanan CBP tadi mendatangi mantan sekuriti CBP yang duduk di luar pagar pintu masuk, sambil memperingatkan, ”Kalau kalian macam-macam, mau buat keributan di sini kalian berhadapan dengan saya’’.


Sekadar mengingatkan, pada 2006 lalu, sejumlah sekuriti CBP demo, karena kelebihan cuti tahunan dan upah kelebihan jam lembur mereka tak dibayarkan oleh CBP. Demo sekuriti itu, berbuntut pada pemecatan mereka.

Kasusnya kemudian dibawa ke PHI Tanjungpinang. Oleh PHI Tanjungpinang, kasus ini dimenangkan oleh sekuriti ini. CBP selaku tergugat kalah.


Sesuai putusan PHI Tanjungpinang Nomor 05/G/2006/PHI.PN.TPI tertanggal 12 Januari 2007, CBP diwajibkan membayar kelebihan cuti tahunan para sekuriti itu sekitar Rp19.682.400. Kemudian uang proses Rp95.440.000 dan uang kelebihan jam lembur Rp340.559.000. Total yang wajib dibayarkan oleh CBP setelah putusan itu keluar adalah Rp455.681.533.


PHI dalam putusan itu, juga menjadikan satu unit gedung di Lot 2 Kawasan Industri Citra Buana Park II yang saat ini ditempati oleh PT Giken sebagai jaminan. Jika CBP tidak membayarkan kewajibannya itu, maka gedung milik CBP yang ditempati PT Giken itu akan disita. Sita eksekusi yang ditetapkan jatuh pada Jumat (23/3) kemarin. Itulah sebabnya, tim eksekusi PHI yang dipimpin oleh Panitera (Sekretaris) PHI Tanjungpinang, Syafri bersama beberapa rekannya dan pemohon Syahril, datang ke kawasan industri ini untuk eksekusi.


Tak hanya mantan sekuriti CBP itu yang dilarang masuk. Perwakilan pemohon eksekusi, Syahril, juga sempat dibentak petugas keamanan CBP II. ”Anda juga keluar, saya tahu siapa Anda. Keluar, saya perintahkan Anda keluar,’’ tegas pria bersafari coklat ini sambil menunjuk ke arah Syahril.


Dibentak, Syahril tak bergeming. ”Saya ini pemohon,’’ katanya. Melihat Syahril tak bergeming, petugas keamanan CBP II itu, mendekati Syahril sambil membentak dan meminta untuk keluar dari kawasan industri itu. Namun dicegah oleh Sekretaris Panitera PHI Tanjungpinang, Syafri. ”Tenang pak, dia ini pemohon,’’ ujarnya.


Keteganganpun reda. Namun, setiap pengendara yang akan masuk ke kawasan industri ini diinterogasi. Mereka yang tak memiliki kepentingan, tidak diperkenankan untuk masuk. Hanya mobil dan kendaraan roda dua yang dikenal sekuriti boleh masuk. Pintu kawasan industri ini ditutup. Baru dibuka ketika ada karyawan atau pihak penyewa yang akan keluar atau masuk.


Tak lama kemudian, tim ini menuju kantor kawasan industri ini yang berjarak sekitar 500 meter dari pintu gerbang. Tepatnya di depan pintu masuk PT Giken, di samping kantin kawasan industri ini. Di kantor CBP, telah menunggu Dirut CBP Jong Hoa bersama sejumlah stafnya. Tampak juga hadir HRD Manager PT Giken Syamsudin.


Setelah menyampaikan amar putusan PHI Tanjungpinang, Jong Hoa langsung menyampaikan penolakan terhadap sita eksekusi itu.


Selain masih dalam proses kasasi, CBP juga menilai putusan PHI itu salah prosedur. Jong Hoa menunjukkan beberapa dokumen antara lain Akta Pernyataan Permohonan Kasasi ke MA No.18/kas.G/PHI/PN.TPI tertanggal 12 Maret 2007. Juga menunjukkan surat penolakan sita eksekusi No.017/CBP-Um/III/2007 tertanggal 21 Maret 2007. Kemudian surat pemberitahuan salah prosedur penetapan hukum No.019/CBP-Um/III/07 tertanggal 22 Maret 2007.
”Kita tunggu dululah hasil kasasi,’’ kata Jong Hoa.


Kendati menolak sita eksekusi, Jong Hoa masih mempersilahkan PHI dan Pemohon untuk melihat gedung yang akan PHI sita itu. Dengan ditemani kepolisian dan sekuriti PT Giken, tim PHI dan pemohon melakukan pemetaan gedung tersebut.

Beri Waktu Satu Minggu

Sementara itu, Pemohon, Syahril yang ditanya soal penolakan CBP untuk sita eksekusi gedung tersebut mengatakan, bahwa putusan PHI Tanjungpinang sudah putusan tetap (inkra) dan tidak ada lagi upaya hukum di belakangnya.
Oleh sebab itu, jika CBP masih tetap ngotot untuk menolak eksekusi gedung tersebut, maka PHI akan melakukan langkah berikutnya, yakni pelelangan gedung tersebut.


Hal ini juga dibenarkan oleh Panitera PHI Sayfri. Tapi, ia masih memberi peluang CBP untuk mencari solusi terbaik permasalahan ini. ”Kami kasih waktu satu minggu. Kalau tak dibayarkan juga, ya lelang. Sudah ada yang mau beli kok,’’ kaya Syahril. (nur)