Sunday, February 25, 2007

Lobi Jamsostek

Hmm.. cantik juga kalau pak Wali begitu agresif membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pekerja. Bacalah.

==========================
Lobi Jamsostek Cetak E-mail
Kamis, 22 Pebruari 2007
BATAM (BP) - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menjadwal ulang agenda pertemuan dengan perwakilan PT Jamsostek untuk membicarakan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) karyawan PT Livatech di Gedung Pemko Batam, Batam Centre, hari ini, Kamis (22/2).
Sebelumnya, pertemuan itu sendiri dijadwalkan berlangsung kemarin. Lantaran Pemko beserta jajarannya melakukan kegiatan kunjungan ke Pulau Buluh, maka jadwal tersebut terpaksa dimundurkan.

Asisten Ekonomi Pembangunan Pemko Batam, Syamsul Bahrum kepada Batam Pos mengatakan, pertemuan itu akan membahas mengenai tata cara pencairan Jamsostek.
”Kita ingin mendengar apa-apa saja syarat yang harus dipenuhi agar dana Jamsostek itu cair,” katanya, Rabu (21/2).


Ia mengatakan, dari pertemuan awal perusahaan penjamin masa tua karyawan itu, hanya membutuhkan rekomendasi dari PT Jamsostek Pusat. Pasalnya, kasus seperi yang menimpa 1.305 karyawan PT Livatech, tergolong langka. Sebagaimana lazimnya asurasi jaminan sosial tenaga kerja, klaim asuransi baru bisa dicairkan bila karyawan peserta Jamsostek pensiun.
Menurut Syamsul, dalam pertemuan sebelumnya, PT Jamsostek memberikan dua alternatif yang bisa diambil untuk memecahkan masalah ini.


”Pertama, jika karyawan PT Livatech mendapatkan pekerjaan baru, maka mereka akan secara otomatis terdaftar menjadi peserta Jamsostek, dengan hitung-hitungan sesuai kewajiban yang sudah dilaksanakan di PT Livatech. Kedua, dana itu bisa cair, tapi menunggu rekomendasi Jamsostek Pusat,” bebernya.


Dijelaskannya, besar dana yang bisa dicairkan untuk masing-masing karyawan perusahaan yang terletak di Kawasan Industri Kara itu dari PT Jamsostek, tidak terlalu besar. Itu, kata dia, masih harus disesuaikan dengan lama kerja dan besar gaji yang diterima dari perusahaan tersebut.

Wali Kota Surati
Dirut Jamsostek
Kasus PT Livatech Elektronik Indonesia yang rencananya bakal dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang, sampai Rabu (21/2), belum dilaksanakan.
Kadisnaker Batam Pirma Marpaung kepada Batam Pos, kemarin mengatakan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam sebagai mediator dalam prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial, telah melakukan tugasnya secara optimal.


”Kami telah melakukan semua aspek legal sesuai dengan yang seharusnya kami lakukan sebagai mediator,” ungkap Kasi Penyelesaain Perselisihan Tenaga Kerja, Hendra Gunadi yang mendampingi Pirma, kemarin di Sekupang.
”Kami juga telah berdialog dengan dengan karyawan PT. Livatech Elektronik Indonesia dua hari lalu. Intinya sama dengan dialog yang dilakukan Wali Kota Batam beserta jajarannya tanggal 17 Februari lalu, yaitu memberi support kepada karyawan dalam memperoleh penyelesaian hak-haknya,” tambah Pirma.


Kasus perusahaan yang beralamat di Kara Industrial Estate Blok A nomor 72-80 Batam Centre ini, seharusnya diajukan oleh karyawan PT Livatech Elektronik Indonesia sendiri ke PHI Tanjungpinang. Disnaker kini hanya dapat memberi dukungan karena tak ada lagi yang dapat dilakukan selama menunggu keputusan pengadilan PHI.


Sebagai perkembangan terbaru kasus ini, kemarin wali kota telah menandatangani surat yang ditujukan bagi Dirut Jamsostek. Isinya meminta kepada pihak Jamsostek agar dapat dengan segera mencairkan JHT karyawan. Dengan cairnya dana ini, diharapkan bisa sedikit membantu 1.370 karyawan yang belum jelas nasibnya. Tidak ada batas waktu yang tercantum dalam surat wali kota ini.


”Yang jelas, pencairan itu bisa segera dilakukan. JHT merupakan tabungan mereka. Beda dengan ketentuan pembayaran lain seperti penghargaan masa kerja, penggantian tahunan dan upah, serta dana santunan pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Pirma.
Kalau pembayaran santunan PHK, katanya lagi, baru bisa diproses setelah enam bulan setelah pemberhentian dan merupakan otoritas Jamsostek.(weny)

b

No comments: