Monday, February 19, 2007

Kasus Livatech Diajukan ke PHI Tanjungpinang

Kasus Livatech Diajukan ke PHI Tanjungpinang Cetak E-mail
Senin, 19 Pebruari 2007

BATAM (BP) - Kasus PT Livatech Elektronik Indonesia bakal dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam akan menganjurkan kasus PT Livatech itu diproses di PHI, Rabu (21/2) mendatang.

Kadisnaker Batam Pirma Marpaung mengatakan itu, di hadapan ratusan karyawan PT Livatech yang terus berjaga di perusahaan tersebut, Sabtu (17/2). ”Dari aspek legal, kami menyampaikan anjuran agar segera diproses di pengadilan perburuhan di Tanjungpinang, paling lama hari Rabu,” kata Pirma.


Jika dalam sepuluh hari setelah anjuran itu, PHI tak kunjung memproses kasus PT Livatech itu, kata Pirma, ia meminta perwakilan karyawan menyampaikan surat gugatan resmi ke PHI Tanjungpinang. ”Silakan karyawan sendiri yang mengajukan gugatan resmi nantinya,” kata Pirma.


Pada pertemuan Rabu (14/2) lalu, antara pemilik perusahaan dan perwakilan karyawan di Singapura, Bos PT Livatech Goh Singhing alias Jackson Goh menjanjikan akan membayar 50 persen dari gaji karyawan pada 21 Februari mendatang. Sisanya, bakal dibayar jika ada kesepakatan soal aset.


Hingga kemarin, 1.305 karyawan PT Livatech masih masuk sesuai shift mereka guna menjaga aset-aset perusahaan yang berdiri di Kara Industrial Estate Blo A nomor 72-80 Batam Centre. Untuk keperluan makan-minum karyawan, mereka mendirikan dapur umum.


Meski Pemko Batam dan Otorita Batam berjanji akan membantu menyelesaikan kasus tutupnya PT Livatech itu, para karyawan masih dilanda keresahan. Kepala PUK SEE SPMI PT Livatech John Mauritz mengatakan, penyelesaian kasus PT Livatech lewat PHI membutuhkan waktu yang lama. Sementara karyawan, butuh kepastian secepatnya.


Selain itu, penyelesaian pembayaran pesangon dengan menjual aset-aset perusahaan, kata Jhon, belum tentu langsung menyelesaikan persoalan. ”Apa aset perusahaan itu bisa laku kalau dijual. Kalau laku, apa bisa mencukupi untuk membayar pesangon karyawan. Semua ini masih tanda tanya,” ujar John.


Soal pengobatan karena mereka sudah ditolak Jamsostek akibat perusahaan tak membayar selama dua bulan, juga menjadi permasalahan sendiri bagi karyawan PT Livatech. Untuk soal pengobatan itu, Kadis Kesehatan Batam Puardi Djarius mengatakan, 1.305 karyawan Jamsostek bisa berobat gratis di Puskesmas-puskesmas dengan membawa badge perusahaan. ”Untuk kondisi kritis, bisa berobat di RSUD tanpa bayar. Tapi, bawa badge-nya. Ini berlaku sampai kasus PT Livatech ini selesai,” kata Puardi. (med)

No comments: