Tuesday, June 19, 2007

Serikat Pekerja Desak Gubernur

Serikat Pekerja Desak Gubernur PDF Cetak E-mail
Senin, 18 Juni 2007
Minta UMS-Pariwisata Batam Segera Ditetapkan
BATAM (BP)
- Serikat pekerja/buruh dari berbagai organisasi mendesak Gubernur Provinsi Kepri, Ismeth Abdullah segera menetapkan Upah Minimun Sektoral Pariwisata (UMS-P), paling lambat, Kamis (21/6) mendatang. Demikian disampaikan para perwakilan serikat pekerja/buruh saat menggelar konfrensi pers di Batam Centre Mall (BCM), Sabtu (16/6) lalu.

Mereka yang hadir dalam konfrensi pers tersebut, Korwil KSBSI Provinsi Kepri dan staf, Ayi Afriyanto dan Ma’roof Pane, Ketua DPC SP PAR SPSI Kota Batam, Immanuel Purba, Sekjen SPTI Provinsi Kepri, Nasib dan Ketua DPW SPTI, Dede Suparman. Hadir juga Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, Ade Nasution, perwakilan akademisi, Agus Wibowo, perwakilan SPMI, Raja Mustakim, perwakilan pengusaha, Serta Tariga dan Otong, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dari perwakilan SPSI dan SPMI Kota Batam.


Menurut Ayi, lambannya penetapan UMS-Pariwisata karena pemerintah provinsi (Pemprov) kurang pro aktif untuk segera menyelesai masalah ini. Bahkan, kata dia, gubernur kurang tegas dalam menyikapi persoalan ini, sehingga penetapan UMS Pariwisata jadi berlarut-larut. ”Jika Gubernur tak tegas, justru akan menciptakan iklim yang tidak kondusif, karena tak adanya kepastian hukum,” jelasnya.


Ayi menambahkan, pada 21 Mei lalu mereka telah bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Pemprov Kepri, H Azman Taufik. Waktu itu mereka minta agar UMS-Pariwisata ditetapkan dalam tiga hari sejak aksi tersebut, tapi oleh Kadisnakertrans, minta agar empat hari. ”Nyatanya, sampai hari ini belum juga ditetapkan,” ucapnya.


Untuk itu, sambung Immanuel Purba, mereka akan kembali menggelar aksi pada Kamis (21/6) mendatang, jika dalam beberapa hari ini Gubernur tak juga menetapkan UMS. ”Kita sudah masukan surat ke Polda, untuk izin aksi pada Kamis (21/6) nanti,” tegasnya.


Terkait tuntutan penetapan UMS-Pariwisata ini, bagi serikat pekerja sangat normatif, karena yang mereka tuntut hanya kenaikan lima persen dari Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor:PER-01/MEN/1999. ”UMK Kota Batam sebesar Rp860.000, jadi UMS Pariwisata harusnya Rp903.000. Kita tak menuntut lebih kan,” kata Purba.


Meski demikian, lanjut dia, saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang menaikkan UMS-Pariwisata, antara lima sampat tujuh persen. Langkah yang diambil para pengusaha itu, sebagai antisipasi kenaikan UMS-Pariwisata. ”Jadi, sekarang ini sebenarnya yang ditunggu tinggal ketegasan dari pemerintah saja,” tambah Agus Wibowo.


Hal senada juga disampaikan Dewan Pengupahan dari Perwakilan Pengusaha, Raja Mustakim. Menurutnya, semakin cepat UMS-Pariwisata ini ditetapkan, maka akan lebih baik, karena dapat memberikan multiplier effect yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan dunia usaha.
”Lambannya UMS- Pariwisata ini ditetapkan karena gubernur masih mengikuti paradigma lama, yang kembali menyodorkan keputusan lewat atasannya. Sekarang ini keputusan sudah ditangan gubernur,” jelasnya. (mta)

No comments: