20 April 2007 |
| 6 Karyawan PT Amtek Langsung Di-PHK |
| *Surat Pemecatan Dikirim Lewat Pos *Eks Karyawan: Akan Dibawa ke Jalur Hukum Batam, Tribun - Malang benar nasib enam karyawan PT Amtek Plastic Batam. Bertindak sebagai penyuara kepentingan sesama karyawan, imbasnya mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK), alias pemecatan dari perusahaan. Uniknya pemecatan tersebut tidak disertai pemberian pesangon. Bahkan, surat pemberitahan PHK hanya dikirimkan lewat pos kilat. Keenam karyawan tersebut merupakan karyawan permanen PT Amtek yang sudah memiliki posisi sebagai supervisor hingga koordinator. Mereka adalah Ahmad Jais (supervisor produksi), Bagus Nurcahyo (supervisor QA), Sugiyatno (fasilitity coordinator engineering), Indra Jaya (maintanance), Herry Effendy (senior teknisi), dan Agus Siswanto (supervisor). Penyebab utama pemecatan karena keenam karyawan tersebut selama ini dikenal sebagai pekerja yang vokal menyuarakan kepentingan seluruh karyawan PT Amtek. Mereka juga dianggap sebagai motor penggerak yang menuntut peningkatan status dari outsourching (kontrak) menjadi karyawan permanen. Puncaknya, mereka dianggap mengkoordinir karyawan PT Amtek yang berjumlah 300 orang untuk mogok kerja selama empat hari, terhitung tanggal 9,17,18, dan 19 April. Dari surat PHK yang ditandatangani General Manager PT Amtek Chua Peng Swee tertanggal 17 April 2007, tertulis tiga hal penyebab pemecatan enam karyawan itu. Pertama, karena keenam karyawan pada Sabtu (14/4) memasang pengumuman di wilayah perusahaan tanpa memberitahukan pihak manajemen. Isi pengumuman tersebut mengajak pertemuan seluruh karyawan guna melakukan aksi perlawanan terhadap perusahaan. Penyebab kedua, tetap melakukan aksi mogok kerja pada Selasa (17/4) di wilayah perusahaan. Dan hal ini dinilai oleh manajemen tidak sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan awal yang berlangsung Senin (16/4). Yakni masalah tuntutan akan diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Selain itu, manajemen menilai pemberitahuan aksi mogok baru diinformasikan kepada perusahaan sehari sebelum aksi. Keenam karyawan dinilai mengajak dan memaksa karyawan PT Amtek untuk melakukan aksi mogok kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyebabkan kegiatan produksi terhenti, dan merugikan perusahaan. Dalam surat PHK juga disebutkan keputusan pemecatan disebabkan aktivitas pelanggaran berat, sehingga perusahaan tidak berkewajiban membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Perusahaan hanya akan membayar sisa gaji terhitung tanggal 26 Maret sampai 16 April 2007. Akibat surat pemecatan tersebut, keenam karyawan tidak diperbolehkan lagi masuk ke lokasi PT Amtek oleh sekuriti perusahaan. Meskipun keenam karyawan dipecat, tetapi aksi mogok pekerja di PT Amtek kemarin, Kamis (19/4) masih terus berlanjut. Namun, mereka tidak lagi menggelar tenda di luar pagar perusahaan, melainkan hanya duduk-duduk di perkarangan perusahaan. Menurut Ahmad Jais, dirinya menerima surat pemberitahuan pemecatan tersebut melalui pengiriman pos kilat pada Rabu sore (18/4), sekitar pukul 16.00 WIB. "Saya kaget menerima surat pemecatan ini. Tanpa ada pemberitahuan apapun, tahu-tahu surat datang lewat pos," aku Ahmad. Perasaan serupa juga dialami kelima karyawan lainnya. "Kok seenaknya saja perusahaan memecat kami. Kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum," tambah Agus yang ditemui Tribun di kantin Kawasan Industri Citra Buana 3. Selain akan menuntut pemecatan yang tidak prosedural, keenam karyawan akan tetap menuntut pesangon dan tidak menerima sisa gaji, meskipun perusahaan telah mentransfer uang tersebut ke rekening masing-masing karyawan. "Saya sudah lihat ATM dan memang ada transfer uang gaji dari perusahaan. Tapi kami tidak mau terima uang itu, kami akan tuntut perusahaan karena melakukan pemecatan tanpa prosedur," tambah Bagus. (nix) |
Showing posts with label Tribun. Show all posts
Showing posts with label Tribun. Show all posts
Saturday, April 21, 2007
6 Karyawan PT Amtek Langsung Di-PHK
Empat Tahun Bekerja Masih Kontrak
19 April 2007 |
| Karyawan PT Amtek Mogok Kerja KEGIATAN industri PT Amtek Platic Batam yang terletak di Kawasan Industri Citra Buana 3 Batam Centre lot 11, berhenti total. Sebab, seluruh karyawan pabrik plastik tersebut, mogok kerja dan menuntut manajemen untuk meningkatkan status mereka dari karyawan kontrak menjadi karyawan permanen. Jumlah keseluruhan karyawan yang mogok sekitar 300 orang yang semuanya berstatus sebagai outsourching (kontrak), dan bekerja sebagai operator pabrik. Dengan mogoknya seluruh karyawan, PT Amtek tidak bisa memproduksi apapun di hari kemarin. Para karyawan hanya duduk-duduk di depan pagar pabrik mulai pukul 07.00 WIB sampai sore hari. Mereka membangun tenda ala kadarnya sebagai tempat berteduh dari teriknya matahari. Menurut Agus Siswanto, Koordinator Aksi, dari 300 jumlah karyawan, hanya 10 orang yang tetap bekerja seperti biasa karena mereka bukan operator melainkan staf kantor. Selain 10 orang tersebut, beberapa karyawan juga masih beritikad baik mengantarkan order barang ke costumer PT Amtek. "Seluruh operator mogok kerja. Tidak ada kerja apapun hari ini, kecuali pekerja administrasi dan beberapa orang yang bertugas antar barang. Kami sengaja meminta karyawan antar barang agar tidak merusak hubungan Amtek dengan konsumen. Itulah itikad baik kami di tengah kami menuntut status permanen," ujar Agus yang juga menjabat Sekretaris 3 SPSI Batam ketika ditemui Tribun di sela-sela aksi mogok kerja. Aksi protes karyawan Amtek, ternyata bukan untuk kali pertama, melainkan sudah yang ketiga kalinya. Gerakan pertama dan kedua dilakukan pada tanggal 8 dan 17 April lalu. Namun, mereka melakukannya di dalam pagar gedung. "Hari ini kami terpaksa gelar aksi di luar pagar karena kami memang tidak diperbolehkan masuk oleh Satpam. Kami juga dilarang mengisi absen. Saat gerakan pertama dan kedua, kami masih dibiarkan mengisi absen," terang seorang pekerja Amtek. Sementara itu, seluruh lokasi pabrik PT Amtek memang terlihat dijaga ketat Satpam perusahaan. Tak seorang pun yang berkepentingan diperbolehkan memasuki halaman pabrik, termasuk wartawan. Yang diperkenankan masuk hanyalah manajemen, dan pihak kepolisian yang ikut menjaga keamanan di industri tersebut. Tak lama setelah aksi mogok, sekitar pukul 09.30 WIB, pihak manajemen mengeluarkan memo pemanggilan kerja kembali (recall to work) yang kedua. Memo bernomor 092/HRD_APB/IV/07 yang ditandatangani langsung General Manager PT Amtek Mr Chua Feng Swee, dan meminta para karyawan yang melakukan aksi mogok kerja agar kembali bekerja seperti biasa. Dalam surat tersebut juga dituliskan bahwa permintaan tersebut merupakan hasil risalah perundingan antara manajemen dengan perwakilan karyawan. Namun, para pekerja tetap pada sikap awal, mogok kerja sampai tuntutan mereka dikabulkan. Dikatakan Agus, para karyawan melanjutkan aksi mogok Kamis (19/4) hari ini. Dan rencananya Jumat dan Sabtu akan masuk kerja seperti biasa, kemudian akan mogok kembali Senin (23/4) mendatang sampai batas waktu yang belum ditentukan. Ditambahkan, para karyawan sangat keberatan dengan sikap perusahaan yang tidak juga mengangkat karyawan kontrak menjadi permanen, meskipun mayoritas mereka sudah bekerja selama 4 tahun di bidang yang sama. Sementara gaji yang mereka dapatkan dari hasil kerja sebagai operator setiap bulannya rata-rata sebesar UMK (upah minimum kota) yakni Rp 860 ribu sampai Rp 900 ribu. Sementara itu, ketika Tribun hendak mengkonfirmasi ke pihak manajemen, tak seorangpun yang bersedia ditemui. Beberapa sekuriti yang menyampaikan pesan Tribun kepada manajemen, tidak berapa lama kemudian membawa pesan balasan yang isinya manajemen PT Amtek belum mau ditemui karena masih menggelar rapat. (nix) |
PT Giken Terancam Tutup
09 April 2007 |
| * Gedung yang Ditempati Bakal Dilelang * Imbas Kasus Perselisihan Kerja di PT CBP Batam, Tribun - Sebuah lagi perusahaan elektronik yang beroperasi di Batam terancam tutup. PT Giken yang berlokasi di Kawasan Industri Citra Buana Park (CBP) II Bengkong, terkena imbas dari kemelut antara manajemen CBP dengan 49 mantan sekuriti yang sudah di-PHK. Selain itu, masalah internal perusahaan mulai dari tunggakan utang membuat manajemen dikejar-kejar suplier dari Singapura dan Malaysia. Inilah yang diduga sebagai alasan PT Giken berencana tutup. Kabar ini pun tidak disanggah kalangan manajemen PT Giken. "Kita lihat saja nanti bagaimana keputusan manajemen," ujar Manager Accounting Giken, Ahmad Shodiq melalui telepon seluler, Sabtu (7/4). Shodiq mengaku merasa perlu meluruskan posisi PT Giken dalam kemelut antara CBP-mantan sekuriti. Menurutnya, dalam masalah itu PT Giken tidak terlibat sama sekali. Pasalnya, PT Giken hanya menyewa gedung ke manajemen CBP kendati gedung yang digunakan PT Giken bakal segera dilelang mantan sekuriti sesuai keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Tanjungpinang. Shodiq mengatakan, kasus tersebut merupakan tanggungjawab General Manager CBP. Ia menegaskan, manajemen telah menyerahkan masalah tersebut kepada CBP. Sebagaimana diungkapkan, PT Giken menyewa beberapa gedung di CBP II. Sesuai kontrak, pemakaian gedung selama 10 tahun, namun saat ini baru jalan sekitar empat tahun. Dua minggu lalu, PHI telah melakukan sita eksekusi terhadap gedung yang ditempati PT Giken. Mengenai PT Giken memiliki tunggakan utang dan dikejar suplier, Shodiq mengaku tidak bisa mengungkapkan ke publik karena itu masalah internal perusahaan. Demikian juga kepastian informasi kapan perusahaan tutup. "Sekarang kami masih aman-aman saja dan karyawan masuk seperti biasa. Kalau info seperti itu (tutup, red) biasalah, tapi saya tak bisa komentar banyak," tambahnya. Dalam kesempatan berbeda Purchasing Manager Giken, Tan Chor Sui enggan menanggapi informasi bakal tutupnya perusahaan tempat ia bekerja. Saat ditelepon, ia justru mengelak tidak tahu, dan mengatakan salah sambung. "Oh, tak tahu saya. Salah sambung ya," ujarnya. Padahal sebelumnya, Tan sempat membenarkan informasi tersebut. "Tampaknya tutup. tapi saya belum tahun pastinya," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/4). Waktu itu, alasan penutupan terkait dengan upaya mantan sekuriti CBP mengajukan lelang gedung yang digunakan PT Giken ke PHI. Rencana lelang gedung PT Giken ini juga dibenarkan Syahril SH, penasehat hukum mantan sekuriti. "Kami sudah ajukan surat permohonan lelang ke PHI. Nanti, kapan dilelang akan diumumkan lewat media," ujarnya. Sebagaimana pernah diberitakan Tribun, PHI dalam putusannya Rabu (8/11), memenangkan gugatan mantan sekuriti dengan mewajibkan manajemen CBP membayar hak-hak para sekuriti dengan nilai total Rp 570 juta. Jumlah ini dihitung dari upah kelebihan jam kerja Rp 440 juta, upah proses Rp 95 juta dan upah cuti Rp 35 juta. Namun setelah waktu ditentukan, manajemen CBP tidak memenuhi putusan tersebut sehingga PHI melakukan sita eksekusi terhadap sebuah gedung milik CBP yang disewakan ke PT Giken. Informasi bakal tutupnya PT Giken juga meresahkan karyawannya. Seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir nasibnya bila informasi tersebut benar. "Duh, gimana ya. Udah sekarang jarang lembur, kalau tutup gimana nanti hak-hak kami," katanya. (rud) |
Sunday, February 11, 2007
Bos Livatech Tak Mau Bayar Gaji
Lagi-lagi buruh menjadi korban pengusaha yang tak bertanggungjawab.
Setelah pemilik perusahaan PT. Singacom -sebuah perusahaan elektronik di kawasan industri Batamindo- beberapa tahun lalu pergi begitu saja dengan menelantarkan ratusan pekerjanya dan menyisakan berbagai persoalan perburuhan, kini pemilik PT. Livatech yang melakukannya.
Merasa usahanya bakalan rugi, seorang pengusaha dengan enaknya bisa pergi begitu saja tanpa menyelesaikan kewajiban-kewajibannya. Inilah gambaran satu sisi dunia investasi di Indonesia.
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan.
Dan kalau pemerintah tak mau berbuat apa-apa, bahkan tak mampu berbuat apa-apa sebagaimana kasus sebelumnya, apa yang mesti diperbuat oleh pekerja?
Duh Gusti...
=============================
Setelah pemilik perusahaan PT. Singacom -sebuah perusahaan elektronik di kawasan industri Batamindo- beberapa tahun lalu pergi begitu saja dengan menelantarkan ratusan pekerjanya dan menyisakan berbagai persoalan perburuhan, kini pemilik PT. Livatech yang melakukannya.
Merasa usahanya bakalan rugi, seorang pengusaha dengan enaknya bisa pergi begitu saja tanpa menyelesaikan kewajiban-kewajibannya. Inilah gambaran satu sisi dunia investasi di Indonesia.
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan.
Dan kalau pemerintah tak mau berbuat apa-apa, bahkan tak mampu berbuat apa-apa sebagaimana kasus sebelumnya, apa yang mesti diperbuat oleh pekerja?
Duh Gusti...
=============================
07 Februari 2007 |
| * Karyawan Diminta Jual Aset Perusahaan * Jackson Goh Sudah Berada di Singapura Batam, Tribun - Bos PT Livatech Elektronik Indonesia benar-benar tidak bertanggungjawab. Setelah menelantarkan 1.300 karyawan permanennya selama dua pekan, kini bos perusahaan PMA (penanaman modal asing) Goh Singhing alias Jackson Goh, tidak mau membayar gaji para karyawan satu bulan terakhir. Para karyawan dipersilakan menjual aset perusahaan untuk menutupi utang gaji tersebut. Pernyataan ini dilontarkan pemilik PT Livatech Goh Singhing alias Jackson Goh ketika bertemu dengan perwakilan karyawan di Pelabuhan Harbour Front Singapura, Selasa (6/2) siang waktu Singapura. Gufron Wiguna, Manager Personalia PT Livatech yang ikut dalam pertemuan tersebut menceritakan, seluruh perwakilan pekerja termasuk dirinya sangat kecewa dengan sikap Jackson Goh. Dalam pertemuan itu, terang Gufron, Jackson Goh yang didampingi pengacaranya menyatakan bahwa PT Livatech Elektronik Indonesia yang beroperasi di Kara Industrial Estate Lot A 8 No 72-80 Batam Centre, bangkrut dan tutup. "Jackson Goh menyatakan perusahaan bangkrut dan ditutup. Karena itu dia bilang tidak bisa membayar gaji karyawan satu bulan terakhir, apalagi memberikan pesangon. Kami (karyawan) dipersilakan menjual aset-aset perusahaan. Dia juga mengatakan tidak mau datang lagi ke Batam,"ungkap Gufron pada Tribun sepulang dari Singapura, Selasa (6/2) sore. "Kami sangat sesalkan mengapa Pak Goh bersikap seperti itu dan tidak mau datang lagi ke Batam untuk menyelesaikan masalah ini,"tambah Gufron lagi. Dari data yang disampaikan Gufron, perusahaan memang memiliki beberapa aset. Diantaranya, 17 unit mesin SMT tapi dua diantaranya sudah diagunkan, 14 unit bangunan pabrik (12 adalah milik perusahaan dan 2 unit sewa), dan 3 unit rumah (mes) karyawan di Perumahan Duta Mas Blok 08 nomor 13-15. Dalam pertemuan itu, selain Gufron, para karyawan diwakili juga diwakili pengurus Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) PUK PT Livatech, diantaranya Dody Irawan, Suwartun, dan Parmo. Sepulang dari pertemuan tersebut, kemarin sore, Dody dan kawan-kawan langsung mengadakan rapat dengan pengurus SPMI PUK PT Livatech dan ratusan karyawan lainnya yang telah berkumpul di depan pabrik dari pagi hari. Ketua SPMI PUK PT Livatech, Jhon Mauritz Silaban, memaparkan hasil rapat tersebut. "Dari laporan perwakilan kami dalam pertemuan dengan Pak Goh, Pak Goh meminta maaf atas situasi yang ada saat ini dan harus meninggalkan Livatech. Dia mengatakan tidak dapat membayar gaji kami satu bulan terakhir." Jhon menambahkan,"Gaji memang tidak akan dibayar Goh Singhing, tetapi dia berjanji akan memberikan pasangon yang besarnya belum ditentukan. Dia juga berjanji akan membentuk tim untuk menyelesaikan masalah pesangon ini." Kapan tim tersebut akan dibentuk ? Tak seorang pun dari perwakilan pekerja yang bertemu Jackson Goh mengetahuinya, karena warga negara Malaysia itu memang tidak menjanjikannya. Dengan demikian, harapan 1.300 karyawan permanen PT Livatech yang sangat menginginkan bayaran hasil kerja keras sebulan ini, pupus sudah. Tanggal 9 dan 10 yang biasanya menjadi hari paling ditunggu, untuk Februari ini merupakan hari yang kelam. Jhon menceritakan, dalam pertemuan di Singapura, Jackson Goh sempat menceritakan penyebab tutupnya Livatech. Yaitu dikarenakan terus menurunnya order dari perusahaan Singapura bernama PT SIMM yang selama ini memberikan project kepada Livatech. "SIMM adalah perusahaan yang memberikan project utama kepada Livatech. Ketika SIMM memutuskan untuk mengurangi order bahkan menghentikan order ke Livatech, perusahaan memang goyang dan bangkrut,"ujar Jhon. Jika para karyawan masih bertahan menunggui pabrik, tidak demikian dengan karyawan yang berasal dari Malaysia. Menurut Jhon, ada beberapa top managemen yang memang diduduki warga negara Malaysia, yakni 4 orang manager produksi, 1 orang Manager Akuntansi, dan 1 orang Manager Pabrik. Semua manager berkebangsaan Malaysia itu sudah meninggalkan pabrik sejak tiga hari lalu. (nix) |
Sunday, January 7, 2007
Wako: Jangan sampai PTUN-lah
Kalau memang benar seperti dugaan yang ada, FSPMI, saya kira memang perlu melaporkan Walikota Batam ke PTUN terkait UMK Batam 2007. Ini penting untuk menunjukkan konsistensi dari perjuangannya.
Jalur perundingan sudah dilakukan. Aksi damai pun sudah ditunjukkan. Kalau sekarang Wako membuka perundingan lagi, perundingan macam apa lagi ya? Apakah perundingan lewat pintu belakang? Bukankah justeru perundingan semacam ini membuka kemungkinan adanya fitnah, terutama bagi FSPMI?
Kebijakan di tahun 2007 yang diutarakan Wako, saya kira oke juga. Tapi sesungguhnya itu tidak akan menyelesaikan permasalahan dengan segera. Ini masalah besar yang perlu penanganan komprehensif.
Oh iya, kebijakan semacam ini kalau tidak salah juga selalu diutarakan setiap tahun sesaat setelah keputusan UMK dikeluarkan.
Nyatanya, belum ada perubahan berarti kan?
=====================================
Jalur perundingan sudah dilakukan. Aksi damai pun sudah ditunjukkan. Kalau sekarang Wako membuka perundingan lagi, perundingan macam apa lagi ya? Apakah perundingan lewat pintu belakang? Bukankah justeru perundingan semacam ini membuka kemungkinan adanya fitnah, terutama bagi FSPMI?
Kebijakan di tahun 2007 yang diutarakan Wako, saya kira oke juga. Tapi sesungguhnya itu tidak akan menyelesaikan permasalahan dengan segera. Ini masalah besar yang perlu penanganan komprehensif.
Oh iya, kebijakan semacam ini kalau tidak salah juga selalu diutarakan setiap tahun sesaat setelah keputusan UMK dikeluarkan.
Nyatanya, belum ada perubahan berarti kan?
=====================================
07 Januari 2007 |
| * Soal Perbedaan Pendapat Angka KHL Batam,Tribun - Menanggapi tuntutan hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, yang melaporkan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Dahlan justru santai-santai saja. Bahkan ia masih meragukan kebenaran pendaftaran kasus tersebut di PTUN Pekanbaru. Seperti diberitakan Tribun, Jumat (5/1) lalu pengurus FSPMI Batam telah mengadakan temu pers dan menyatakan sudah mendaftarkan kasus gugatan pada Wali Kota Batam atas penetapan angka kebutuhan hidup layak (KHL) sejak Kamis (4/1). "Cek dululah apakah benar SPMI telah mendaftarkan kasus tersebut ke PTUN. Setelah dicek kebenarannya baru saya akan berkomentar lebih lanjut," kata Dahlan kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di ruang rapat Lantai V Gedung Pemko Batam, Sabtu (6/1). Tiada raut tegang di wajahnya. Ia menyampaikan komentar singkat itu sambil tersenyum. "Soal tuntutan SPMI, itu saja dulu komentar saya ya. Kalau memang sudah didaftarkan, saya tinggal nunggu panggilan," katanya lagi. Namun, setelah didesak para wartawan Dahlan mulai menceritakan, kalau sebenarnya ia tidak menginginkan adanya proses pengadilan. Sebab, sampai sekarang ia mengaku masih membuka jalur perundingan dengan SPMI. "Jangan sampai PTUN-lah. Persolan kan masih bisa dirundingkan baik-baik guna mencari jalan keluar yang sebaik-baiknya," ungkap Dahlan yang juga didampingi Kabag Humas Pemko Batam, Guntur Sakti. Dahlan menambahkan, akan sesegera mungkin mengundang pengurus FSPMI Batam untuk merundingkan masalah KHL yang mereka gugat. Waktunya, memang belum dipastikan tetapi Dahlan berencana perundingan harus sudah dilakukan sebelum proses persidangan pertama. Karena masih meragukan kebenaran pendaftaran kasus dan masih membuka jalur perundingan, Pemko Batam belum menyiapkan tim pengacara untuk menghadapi tuntutan FSPMI tersebut. "Saya tetap komit meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kesejahteraan kan tidak hanya dari UMK tapi masih banyak faktor," tegasnya. Dahlan memaparkan, ada tiga hal yang dipersiapkan Pemko Batam untuk membantu menyejahtarakan pekerja. Pertama, pada tahun anggaran 2007 ini, Pemko telah menganggarkan penambahan bus pilot project (BPP) sebanyak enam unit yang rutenya akan disesuaikan dengan kebutuhan pekerja. Pemerintah Provinsi Kepri pun akan membantu menambah 10 unit bus lagi untuk pekerja. Di tahun ini juga, Pemko akan membangun rumah susun pekerja sebanyak satu twin blok. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan pangan, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan membentuk koperasi-koperasi sembako di kalangan pekerja. Melalui koperasi itulah, sembako murah akan disalurkan kepada pekerja. (nix) |
Saturday, January 6, 2007
Wali Kota Dilaporkan ke Pengadilan
06 Januari 2007 |
| * Sejak 4 Januari Berkas Terdaftar di PTUN * Rencana Persiapan Sidang 11 Januari Batam, Tribun - Niat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam untuk melaporkan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) Batam 2007 tidak main-main. Hal tersebut dibuktikan dengan telah didaftarkannya surat gugatan pada 4 Januari lalu. "Surat gugatan tersebut telah kami daftarkan pada 4 Januari di PTUN Pekanbaru," ujar Yadi Mulyadi, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik FSPMI Kota Batam, Jumat (5/1), di Hotel PIH, Batam Centre. Menurutnya penetapan besaran KHL Batam 2007 oleh Wali Kota, sudah nyata-nyata melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 17 tahun 2005. Katanya lagi, untuk mewakili FSPMI di PTUN, pihaknya telah membentuk tim advokasi yang terdiri dari lima orang. Kambusiha SH, satu di antara anggota tim advokasi FSPMI mengatakan, persiapan sidang akan dilakukan pada 11 Januari mendatang di Pekanbaru. Menurutnya persiapan sidang tersebut merupakan pertemuan antara pihak penggugat dengan satu di antara majelis hakim. "Biasanya diwakili ketua majelis hakim," imbuhnya. Ketika ditanya kapan kemungkinan sidang akan dimulai, menurut pria berjenggot ini biasanya persidangan akan dimulai dua minggu setelah persiapan sidang. "Setelah persiapan sidang, majelis hakim akan memanggil pihak tergugat," tambahnya. Selain menolak penetapan besaran KHL, Yadi juga menyampaikan bahwa FSPMI juga menolak besaran UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Ismeth Abdullah. "Itu sudah pasti, karena salah satu acuan penetapan besaran UMK yaitu KHL telah cacat hukum," tambahnya. Menurut Yadi jumlah UMK yang ditetapkan oleh gubernur sangat tidak mencukupi untuk standar hidup di Batam. "Untuk itu kami minta gubernur merevisi besaran UMK," tambahnya. Ia juga menambahkan agar DPRD Batam berperan aktif memanggil wali kota terkait penetapan KHL. "Begitu juga DPRD Kepri, agar memanggil gubernur terkait dengan besaran UMK Batam tersebut," ujarnya lagi. Sementara itu, Bambang Mulya Setiawan, Sekretaris FSPMI Batam mengatakan, janji gubernur akan menyamakan besaran UMK dan KHL pada 2009 jangan hanya lip service saja. Sementara itu, Anto Sujanto, Jurubicara FSPMI Batam mengatakan, keyakinannya bahwa gugatan FSPMI ini akan menang. "Saya optimis bisa menang," katanya. Ditambahkan olehnya, bahwa kota-kota yang ada di Indonesia semua menggunakan Permenaker No 17 tahun 2005. "Bahkan survei yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri juga menggunakan Permenaker. Dan kota-kota lainnya di Kepri juga menggunakannya. Tapi mengapa Batam tidak," katanya. Ia menambahkan hasil survei KHL Batam yang dilakukan Disnaker Kepri yaitu Rp 1,2 juta. Katanya lagi, Dewan Pengupahan Provinsi mengatakan, bahwa SK KHL Wali Kota merupakan produk hukum, makanya mereka mengacu pada SK tersebut. "Itu berarti bila SK tersebut bisa digugat, dan jika gugatan berhasil, mereka harus pegang komitmen untuk mengubah besaran UMK. Bila tidak, FSPMI akan melaporkan gubernur ke PTUN juga," ujarnya. Beberapa waktu lalu, Wali Kota Batam Drs Ahmad Dahlan mengaku tidak gentar menghadapi rencana Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam dan Asosiai Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam yang akan mem-PTUN-kan dirinya. Ketika ditemui sejumlah wartawan di Gedung Pemko Batam, Rabu (27/12), Dahlan mengatakan siap menghadapi rencana tuntutan PTUN tersebut. Menurutnya, besaran angka kebutuhan hidup layak (KHL) Batam yang besarnya Rp 1.026.793 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Walaupun Dahlan mengatakan siap digugat, tetapi sesungguhnya ia meminta SPMI dan Apindo untuk tidak sampai mem-PTUN-kan dirinya. "Kalau bisa saya minta jangan sampai ada PTUN-lah," pinta Dahlan. (olo/nix) |
Guntur: Wako Buka Pintu Perundingan
06 Januari 2007 |
| MENANGGAPI perihal telah didaftarkannya gugatan oleh SPMI ke PTUN Pekanbaru terkait masalah penetapan KHL oleh Wali Kota Batam, Kepala Bagian Humas Pemko Batam Guntur Sakti mengatakan, bahwa Wali Kota masih membuka pintu untuk berunding. "Beliau telah mengatakan masih membuka pintu untuk bisa berunding. Tapi menurutnya bila SPMI masih mau menempuh jalur tersebut, beliau mengatakan siap menghadapinya," ujar Guntur, Jumat (5/1), ketika dihubungi Tribun tadi malam. Guntur mengatakan, penempuhan jalur hukum ini jangan dianggap momok yang menakutkan. Katanya hal tersebut merupakan pendidikan yang baik tentang kesadaran hukum. "Bila nantinya bila satu pihak dimenangkan, semua pihak harus mendukung keputusan tersebut," ujarnya. Ditambahkan lagi, bila telah ada panggilan dari pihak PTUN Pekanbaru, pihak Pemko juga akan melakukan persiapan. "Kita pastinya akan melakukan persiapan untuk menghadapi persidangan tersebut," imbuhnya. Sedangkan Rudi Syakirdi, Kepala Bagian Hukum Pemko Batam mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima panggilan dari PTUN Pekanbaru. "Sampai saat ini belum ada panggilan dari PTUN," katanya kepada Tribun, Jumat (5/1). Sementara itu, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan tidak bisa dimintai konfirmasi karena ponselnya hingga tadi malam tidak bisa dihubungi.(olo) |
Sediakan Mobil dan Rumah Murah
02 Januari 2007 |
| * Kejutan Pemprov bagi Pekerja di 2007 * SPMI Anggap Itu Belum Cukup Batam, Tribun - Usai Gubernur Provinsi Kepri Ismeth Adbullah menetapkan upah minumun kota (UMK) Batam Rp 860 ribu, Pemerintah Provinsi Kepri menyampaikan kabar yang cukup menggembirakan bagi para pekerja di Batam dan Bintan. Rencananya pada tahun ini (2007) Pemprov Kepri telah mengalokasikan rumah dan transportasi murah. Gubernur Provinsi Kepri, Ismeth Abdullah menyampaikan hal ini melalui Kepala Biro Humas Pemprov Kepri Muhammad Nur kepada Tribun, Senin (1/1). "Semoga nilai UMK saat ini dapat diterima semua pihak dengan lapang dada. Ini sudah berdasarkan berbagai pertimbangan dan juga atas rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Batam. Saat ini Pemprov tengah mengusahakan mengenai pembangunan 20 twin blok rumah susun dan pengadaan transportasi 16 mobil," ujar M Nur. Kata Nur, rumah dan transportasi murah ini rencananya akan terealisasi pada tahun ini. Selain itu menurut Nur, tersendatnya pembahasan UMK yang hampir terjadi setiap tahun memunculkan ide untuk penentuan UMK pada tahun- tahun berikutnya cukup dengan formulasi tertentu. "Tapi ini disepakati dulu oleh semua pihak dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan hukun yang sudah ada," tegasnya. Dengan formulasi yang akan ditentukan itu, pemerintah berharap banyak, nilai UMK akan sesuai dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) pada masa yang akan datang. Formulasi ini nantinya bila sudah didapatkan bisa dibentuk dalam Perda. "Kalau sekarang pembahasan UMK kan masih seperti tawar menawar pisang goreng. Jadi potensi deadlock cukup tinggi," ungkap Nur. Menanggapi hal ini Anto Sujanto, Wakil Ketua SPMI Kota Batam menyambut baik segala usaha Pemerintah Provinsi Kepri untuk memberikan berbagai kompensasi terhadap para pekerja, kendati demikian, ia menilai kompensasi ini masih belum banyak berarti untuk membantu para pekerja. Pasalnya menurut Anto, sejauh ini nilai UMK masih jauh dari harapan atau tidak sesuai dengan KHL. "Bagaimana menjangkau fasilitas-fasilitas tersebut kalau seandainya nilai UMK masih jauh di bawah KHL. Saya rasa dengan UMK saat ini tidak akan cukup juga karena itu semua kan tidak gratis," ujar Anto. Anto mengatakan bila bantuan bus untuk Batam 10 unit dengan kapasitas mobil 30 orang, diperkirakan hanya beberapa pekerja saja yang akan menikmati fasilitas itu setiap harinya bila dibandingkan jumlah pekerja yang mencapai puluhan bahkan ratusan ribu di Batam. "Jadi untuk pembahasan UMK dengan menggunakan formulasi khusus kita sambut baik. Sebaiknya pembahasan di tahun berikutnya cukup dalam dua tahap saja dan mengacu kepada Permenaker. Tapi terus terang saja UMK saat ini belum mencukupi dibandingkan dengan kebutuhan hidup saat ini yang cukup tinggi," ungkap Anto. Anggota Dewan Pengupahan Batam, Yusuf juga berpendapat pembangunan 20 twin blok paling tidak hanya sebagai jalan keluar sementara. Karena bagaimana pun rumah murah tersebut hanya sebagai persinggahan. "Karena tidak mungkin pekerja selama bekerja hanya tinggal di rumah susun," jelasnya. (zur) |
Gaji Pekerja Cuma untuk 22 Hari
01 Januari 2007 |
| SPMI tetap akan PTUN-kan Wali Kota MENANGGAPI keputusan gubernur yang menetapkan UMK Batam sebesar Rp 860 ribu, Wakil Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam, Anto Sujanto mengatakan, kenaikan tersebut semata-mata merupakan permintaan dari Jakarta dan Singapura. Ia menjelaskan, dalam pertemuan G to G di Jakarta beberapa waktu lalu, Singapura meminta agar kenaikan upah minimum sebesar 5 persen. "Terbukti sudah semuanya. Saya mengetahui jika Singapura yang memiliki banyak perusahaan di Batam meminta agar angka kenaikan upah sekitar lima persen. Dan sekarang, kenaikan yang terjadi adalah 5,5 persen dari UMK lama," jelasnya kepada Tribun, Minggu (31/12). Dari situ bisa disimpulkan, kata Anto, jika UMK Batam sudah ditentukan oleh Jakarta dan Singapura. "Padahal dengan dasar hukum apapun, UMK itu merupakan kewenangan daerah, gubernur yang menetapkannya secara yuridis. Jadi hal ini tak bisa dibenarkan," paparnya. "Secara yuridis yang menetapkan memang gubernur, tapi sekarang, ada pengaruh yang datang dari luar," tambahnya. Besaran UMK ini juga sarat dengan kepentingan rencana pemberlakuan SEZ di Batam. "Dalam komitmen G to G telah dibuat kesepakatan untuk membuat upah murah di Batam," ungkapnya. Padahal, kata Anto, kalau SEZ memang diberlakukan, seharusnya pekerja mendapatkan upah yang spesial. Otomatis, dengan banyaknya Perusahaan Modal Asing (PMA) di Batam ini, seharusnya mereka mampu memberikan upah yang lebih tinggi. Jika dihitung-hitung, dengan upah sebesar Rp 860 ribu, seorang pekerja yang berstatus lajang hanya bisa hidup selama 22 hari. "Besaran Rp 860 ribu itu hanyalah 73 persen dari angka kebutuhan hidup layak (KHL) di Batam. Tentu saja dengan angka tersebut, mereka hanya bisa mencukupi kebutuhan hidup selama 22 hari," katanya. "Lalu setelah 22 hari, apa yang harus mereka lakukan untuk menyambung hidup. Yang lebih parah, darimana biaya transportasi agar mereka bisa pergi bekerja selama 8 hari terakhir. Kalau mereka tak bisa berangkat bekerja, kan yang rugi juga perusahaan sendiri," sambungnya. Menurut Anto, itu adalah hitung-hitungan untuk pekerja yang berstatus lajang. "Bisa dibayangkan bagaimana untuk pekerja yang sudah menikah?" paparnya. Karenanya, Anto meminta agar dilakukan perubahan proses voting penentuan UMK Batam. Masalahnya, menurut Anto, pemerintah juga menggunakan hak pilihnya dalam proses tersebut. "Padahal, seharusnya pemerintah hanya berfungsi sebagai legislator dan tak bisa menggunakan hak pilih. Perundingan hanya terjadi antara pekerja dan pengusaha," ungkapnya. "Jadi, penetapan upah ini seakan terkesan dipaksakan karena sama sekali tak sesuai dengan KHL," papar Anto. Anto mengakui pihaknya masih membicarakan kemungkinan aksi demo besar-besaran yang akan dilakukan. Namun tanpa melakukan aksi demo itu, ada aksi demo tanpa biaya yang lebih menyakitkan, yakni para pekerja yang tak sanggup lagi pergi bekerja. Anto juga menghimbau DPRD Batam untuk tak memberikan rekomendasi kenaikan tarif air ATB. "Karena itu akan memberikan impact langsung terhadap pekerja dan kebutuhan hidup mereka," katanya. Mengenai ancaman akan mem-PTUN-kan Wali Kota, Anto mengaku pihaknya kini sedang serius mempersiapkan semuanya. "Kami sedang berkoordinasi dengan semua pihak untuk membawa masalah KHL ini ke PTUN," pungkasnya.(rur) |
Ismeth Teken UMK Batam Rp 860 Ribu
31 Desember 2006 |
| Pekerja Mengeluh dan Kecewa Batam, Tribun - Akhirnya angka upah minimun kota (UMK) Batam tahun 2007 ditetapkan oleh Gubernur Kepri Ismeth Abdullah sebesar Rp 860 ribu. Hal ini sesuai dengan SK Gub No: 384 Tahun 2006 yang ditandatanganinya tanggal 29 Desember 2006. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, sekaligus Kepala Dinas Tenagakerja Provinsi Kepri H Azman Taufik, kepada Tribun, Sabtu (30/12). Menurut Azman, angka UMK Batam itu merupakan hasil pertemuan-pertemuan yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri hingga tanggal 29 Desember. Usai pertemuan, kemudian usulan angka UMK Batam yang disepakati diserahkan kepada Gubernur dan langsung ditandatangani. Sebelumnya pembahasan angka UMK Batam 2007 sempat menemui jalan berliku. Sebagai catatan, Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan melalui surat nomor 1385/561/XII/2006, tanggal 22 Desember meminta kepada Gubernur Kepri untuk dapat menetapkan UMK Batam 2007. Usulan Wali Kota Batam ini karena perundingan Tripartit Kota Batam menemui jalan buntu. Kemudian hal itu ditindaklanjuti Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau, yang langsung mengadakan pembahasan selama tiga hari berturut-turut sejak 27 Desember. Hal itu menurut Azman dilakukan untuk membuat kesepakatan usulan angka UMK Batam berdasarkan tata tertib Dewan Pengupahan Provinsi yang telah disepakati. "Dewan Pengupahan Provinsi Kepri merekomendasikan nilai nomonal UMK Batam tahun 2007 sebesar Rp 860, dimana besaran nilai dimaksud didukung oleh semua Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau yang hadir," ungkap Azman yang disampaikan melalui rilisnya kepada Tribun. Ditambahkan oleh Azman, UMK Batam 2007 diberlakukan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk masa kerja lebih dari satu tahun ditetapkan bersama-sama secara musyawarah antara pekerja/wakil pekerja dengan pengusaha sesuai dengan kondisi perusahaan masing-masing. Termasuk untuk upah minimum sektoral (UMS) yang pembahasannya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: Per-1/MEN/1999, Jo Kepmenakertrans No: Kep.226/MEN/2000. Sehari sebelumnya, Perwakilan Kadin Provinsi Kepri, Abdullah Gose mengatakan, para pengusaha kesulitan untuk menaikan UMK Batam melebihi angka Rp 860 ribu. Hal itu didasari kemampuan perusahaan saat ini. "Tidak mungkin menaikan UMK terlalu tinggi karena kemampuan perusahaan juga tidak baik. Angka Rp 860 ribu merupakan angka UMK tertinggi di Provinsi Kepri," ujarnya. Dengan keputusan tersebut berarti terjawab sudah teka-teki terkait angka UMK Batam. Pasalnya di detik-detik akhir pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi, Jumat (29/12). Agus Wibowo dari perwakilan DPW SPMI Provinsi Kepri, menyebutkan Kadisnaker Azman Taufik sempat mengungkapkan angka UMK Batam Rp 860 ribu. Meski ketika dihubungi lagi oleh Tribun via sambungan telepon, Azman tidak membenarkan atau menyanggahnya. Menanggapi penetapan UMK Batam sebesar Rp 860 ribu, sejumlah pekerja di kawasan industri yang ada di Batam cukup kaget dan kecewa. "Bayangkan saja untuk sewa kamar atau kos di Batam sekarang antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu. Belum lagi ongkos transportasi. Idealnya kalau untuk hidup pas- pasan di Batam ya minimal UMK Rp 1 juta," ungkap Doni, seorang pekerja asal Pekanbaru yang kini tinggal di Bengkong. (lup/nix) |
SPMI Koordinasi Mogok Kerja
31 Desember 2006 |
| KABAG Humas Provinsi Kepri, M Nur mengakui pembahasan UMK Batam yang sebelumnya sempat menemui jalan buntu, kini sudah final. "Penandatanganan SK UMK Batam telah dilakukan tadi malam (Jumat malam, red) oleh Gubernur. Maka resmilah UMK Batam sebesar Rp 860 ribu," katanya pada Tribun, Sabtu (30/12). Besaran UMK Batam tersebut persis dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri yang telah memutuskan dengan voting dalam rapat terakhir DPP, Jumat (29/12), bahwa UMK Batam adalah Rp 860 ribu. Menanggapi SK tersebut, Wakil Ketua DPC Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam Anto Sujanto mengatakan, pihaknya akan melakukan beberapa langkah sebagai bentuk protes. Seusai mengikuti rapat terakhir DPP Jumat lalu, baik pengurus DPC SPMI Batam maupun DPD SPMI Kepri telah melakukan rapat koordinasi. "Kami telah menyusun langkah-langkah. Pertama SPMI Batam akan melayangkan surat protes ke Gubernur Kepri, Wali Kota Batam, serta DPRD. Dan yang paling ekstrim, kami akan melakukan aksi mogok kerja," ujar Anto. Ia menambahkan, mulai 2 Januari mendatang, seluruh pekerja yang tergabung dalam SPMI yang jumlahnya lebih dari 20 ribu orang akan melakukan aksi solidaritas dan protes atas putusan UMK Batam. Bentuknya, memang bukan unjuk rasa ke jalan, melainkan mengenakan ikat kepala. "Seluruh anggota SPMI telah kami instruksikan untuk mengenakan ikat kepala di lingkungan kerja mulai 2 Januari," kata Anto. Menyinggung rencana mogok kerja, Anto mengatakan, pihaknya masih mencari waktu yang tepat. Ia mengaku terus berkoordinasi dengan semua pengurus untuk melaksanakan aksi-aksi protes tersebut. (nix) |
UMK Batam Rp 860 Ribu
30 Desember 2006 |
| Diungkap Kadisnaker Pemprov Kepri SPMI Walk Out di Perundingan Batam, Tribun - Besaran angka upah minimum kota (UMK) Batam untuk tahun 2007 ditetapkan sebesar Rp 860 ribu. Keputusan Gubernur tersebut disampaikan secara lisan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri Azman Taufik, seperti dikutip Agus Wibowo, selaku perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) SPMI Provinsi Kepri. Menurut Agus, Azman mengutarakan angka itu di tengah perundingan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri, Jumat (29/12) yang membahas tentang besaran UMK Kota Batam. "Ketika kami sedang membahas mekanisme voting, tiba-tiba Kadisnaker yang memimpin rapat menyampaikan bahwa Gubernur Kepri Ismeth Abdullah menginginkan UMK Batam sebesar Rp 860 ribu," tutur Agus. "Mendengar ucapan Pak Azman kami kaget semua. Kami pun berpikir pemerintah ternyata sudah diintervensi dan perundingan sengaja sudah diarahkan. Untuk apa ada voting lagi jika memang sudah ada angka-angka yang ditetapkan. Kami memilih meninggalkan perundingan alias walk out," tambah Agus. Namun Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Azman Taufik yang dihubungi Tribun tadi malam sekitar pukul 18.45 WIB enggan berkomentar. "Saya tidak bisa berkomentar apa- apa, hubungi saja Pak Nur (Humas Provinsi, red), dan saya sudah berkoordinasi dengan beliau. Sehingga beliaulah yang akan menyampaikan semuanya pada wartawan," ujarnya. Ditambahkan oleh Agus, dalam perundingan yang tertutup bagi wartawan tersebut, agendanya tidak lagi membahas tentang angka kebutuhan hidup layak (KHL) Batam. Anggota DPP mengabaikan KHL tersebut karena masih dalam proses penggugatan oleh SPMI Batam dan Kepri. Ada 18 orang dari 23 anggota DPP yang hadir dalam pertemuan itu, yakni 6 perwakilan serikat pekerja dan buruh, 1 perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), 5 orang dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin), 6 orang dari unsur pemerintah serta akademisi. Pada perundingan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung Gubernur Lama Sekupang tersebut, langsung membahas usulan-usulan angka UMK. Dari serikat pekerja dan buruh yang diwakili SPMI, SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Tingkat Provinsi Kepri sepakat mengusulkan UMK Batam Rp 1.026.000. Sedangkan dari pengusaha yang diwakili Apindo dan Kadin mengusulkan Rp 855 ribu. Pada perundingan tersebut memang hanya SPMI yang WO. Jumlah perwakilannya sebanyak dua orang. Sementara perwakilan SPSI dan SBSI yang jumlahnya empat orang tetap mengikuti perundingan. Versi yang agak berbeda diutarakan Setia P Tarigan, anggota DPP perwakilan SPSI Provinsi Kepri. "Dalam perundingan akhirnya ketiga serikat pekerja dan buruh menurunkan angka usulan awal dari Rp 1.026.000 menjadi Rp 984.000. Sedangkan pengusaha tetap bertahan di angka Rp 855.000. Menurut Tarigan di tengah perundingan Kadisnaker memang mengusulkan angka UMK Batam. "Setelah berkonsultasi dengan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah dan untuk mencapai jalan tengah, saya mengusulkan UMK Batam Rp 860.000," cerita Tarigan menirukan kata-kata Azman Taufik. Setelah SPMI WO, perundingan tetap dilanjutkan dengan agenda voting. Tetapi sayangnya, yang divoting bukanlah angka-angka yang diusulkan serikat pekerja dan buruh. Tetapi hanya voting persetujuan angka dari pemerintah yang besarnya Rp 860 ribu. Dari hasil voting yang diikuti 16 anggora DPP, sebanyak 12 orang menyetujui angka UMK Batam Rp 860 ribu. Sementara empat orang yang notabene perwakilan serikat pekerja dan buruh memilih tidak setuju. Menurut anggota DPP dari perwakilan Kadin Provinsi Kepri Abdullah Gose, angka Rp 860 ribu merupakan angka yang sudah sesuai dengan kemampuan pengusaha. Untuk memutuskan UMK Batam, lanjutnya, bukan semata-mata berdasarkan KHL, tetapi harus dilihat inflasi, tingkat pengangguran, penyerapan tenaga kerja, dan kelangsungan hidup perusahaan serta upah sekitar. "Inflasi Batam dari year on year tahun ini kan hanya 4,8 persen. Sementara saat ini pengangguran cukup tinggi karena angka penyerapan tenaga kerjanya hanya 16 persen. Dengan angka pengangguran yang begitu besar, tidak mungkin menaikan UMK terlalu tinggi karena kemampuan perusahaan juga tidak baik. Angka Rp 860 ribu sudah merupakan angka UMK tertinggi di Provinsi Kepri," kata Gose. Hasil keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, lanjutnya, secepatnya akan diserahkan kepada Gubernur Kepri Ismeth Abdullah. "Waktunya kan mepet. Secepatnya akan kami serahkan ke Gubernur. Kalau bisa sore ini juga (kemarin, red)," ujarnya. Menanggapi keputusan DPP tersebut, Ketua DPD SPSI Provinsi Kepri Edwin Hariyono mengatakan, pihaknya memang tidak setuju dengan keputusan tersebut karena sangat jauh dari angka yang diharapkan. "Tetapi bagaimanapun keputusan itu sudah sesuai mekanisme voting yang memang diatur dalam tata tertib pengambilan keputusan DPP jika musyawarah tidak tercapai. Sekarang yang kami perjuangkan adalah upah minimum sektoral," kata Edwin. Apakah SPSI akan menggelar demo besar-besaran? "Keputusan DPP itu sepertinya akan ditandatangani Gubernur malam ini juga (tadi malam, red). Jadi tidak ada gunanya demo. Jalur hukum pun tidak bisa ditempuh karena sudah menjadi Keputusan Gubernur. Yang penting kami akan perjuangkan upah minimum sektoral." tambahnya. (nix) |
Wako Siap Di-PTUN-Kan
8 Desember 2006 |
| * Terkait Penetapan KHL Batam Batam, Tribun - Wali Kota Batam, Drs Ahmad Dahlan tidak gentar menghadapi rencana Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam, dan Asosiai Pengusaha Indonesia (Apindo) yang akan mem-PTUN-kan dirinya terkait penetapan angka kebutuhan hidup layak (KHL) Batam. Ketika ditemui sejumlah wartawan di Gedung Pemko Batam, Rabu (27/12), Dahlan mengatakan, siap menghadapi rencana tuntutan PTUN tersebut. Menurutnya, besaran angka KHL Batam Rp 1.026.793 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Saya siap-siap saja jika ada yang mem-PTUN-kan. Tapi kan sampai sekarang belum ada satu pihak pun yang menyampaikan gugatan itu ke pengadilan. Apa yang saya putuskan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada," tegas Dahlan. Walaupun Dahlan mengatakan siap digugat, tetapi sesungguhnya ia meminta SPMI dan Apindo untuk tidak sampai mem-PTUN-kan dirinya. "Kalau bisa saya minta jangan sampai ada PTUN-lah," pinta Dahlan. Rencananya kedua organisasi (SPMI dan Apindo) mem-PTUN-kan Wako terkait besaran KHL yang ditetapkannya pada 16 Desember lalu. Kedua organisasi itu memandang, keputusan Wako tidak sesuai dengan aturan yang ada. Namun, sudut pandang kedua organsasi itu sangat berbeda. SPMI menilai, angka KHL Rp 1.026.793 masih sangat rendah dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 7 tahun 2005, dimana hitungan tempat tinggal pekerja adalah satu kamar untuk satu orang. Sedangkan yang diputuskan Wako, hitungan tempat tinggal satu kamar untuk dua orang. Angka KHL yang dituntut SPMI sebesar Rp 1.176.000. Sebaliknya, Apindo memandang angka KHL tersebut terlalu tinggi. Seperti yang diutarakan Ketua DPC SPMI Batam Yudi Mulyadi, baik SPMI tingkat Kota Batam maupun SPMI tingkat Provinsi Kepri sangat serius menanggapi SK Wako yang dianggap bertentangan dengan hukum tersebut. Dikatakan, SK Wako Batam bernomor 223/HK/2006 yang ditandatangani 16 Desember lalu, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dimana dalam perhitungan KHL harus didasarkan pada komponen-komponen yang telah ditentukan, termasuk perhitungan tempat tinggal dimana satu kamar harus dihitung untuk satu orang, bukan dua orang. Sementara, KHL yang ditetapkan Wako yang besarnya Rp 1.026.793 merupakan hasil survei KHL yang dilakukan Dewan Pengupahan Batam pada November lalu, dimana satu kamar dihitung untuk dua orang. (nix) |
Buka Tabung Gempa KHL
27 Desember 2006 |
| Himpun Dana PTUN-Kan Wako Batam, Tribun - Para pengurus DPC dan DPD SPMI sadar betul bahwa dana yang akan dihabiskan untuk proses hukum mem-PTUN-kan Wali Kota akan menghabiskan uang yang tidak sedikit. Untuk mengatasinya, organisasi ini telah meminta iuran kepada seluruh anggota yang jumlahnya lebih dari 22.000 orang. Berdasarkan hasil rapat pengurus unit kerja (PUK) DPC SPMI Batam yang dilakukan Kamis (21/12) lalu, telah menetapkan iuran anggota yang besarnya Rp 1.000 sampai Rp 3.000 per orang. Tidak hanya itu, SPMI Batam juga membuka posko peduli guna menghimpun dana untuk keperluan pengadilan. Caranya, bukanlah meminta di pinggir jalan atau ke rumah-rumah, melainkan menjual stiker dan kalender. "Kami menamakan posko ini sebagai Tabung Gempa KHL. Dana yang terkumpul nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan pengadilan mem-PTUN-kan Wako Batam,"tegas Yudi Mulyadi selaku Ketua DPC SMPI Batam, Senin (25/12).. Penggalanan dana, lanjutnya, sudah dimulai pada Senin lalu dan belum ditentukan kapan berakhirnya. "Kami juga sedang menentukan zona-zona penjualan stiker dan kalender. Semua upaya penggalangan dana ini akan terus dilakukan sampai dana yang diperlukan terkumpul,"tambah Yudi. Namun, sampai saat ini SPMI belum mengatahui berapa besar dana yang diperlukan. Yang pasti, kata Yudi, pihaknya sedang melobi SPMI Pusat di Jakarta untuk menyediakan pengacara kondang. Tahun lalu, SPMI yang juga mem-PTUN-kan UMK 2006, menggunakan pengacara kondang Elza Syarif Siregar. (nix) |
Wali Kota Dilaporkan ke PTUN
26 Desember 2006 |
| * Rencana SPMI pada Pekan Ini * Terkait Keputusan Angka Batam, Tribun - Rencana Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Batam, dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Kepri Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) untuk mem-PTUN-kan Wali Kota (Wako) Batam Ahmad Dahlan, ternyata tidak main-main. Bahkan kedua organisasi tersebut, Kamis (21/12) telah mengadakan rapat gabungan pengurus unit kerja (PUK). Dengan suara bulan akhirnya mereka memutuskan membawa kasus surat keputusan (SK) Wali Kota Batam tentang penetapan upah minimum kota (UMK) Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam pekan ini, kasus tersebut akan didaftarkan ke PTUN Negeri yang ada di Pekanbaru. Ketua DPC SPMI Batam, Yudi Mulyadi mengatakan, baik SPMI Tingkat Kota Batam maupun SPMI Tingkat Provinsi Kepri sangat serius menanggapi SK Wako yang dianggap bertentangan dengan hukum tersebut. "Kami tidak main-main membawa kasus ini ke PTUN karena Ahmad Dahlan sudah menyalahi aturan hukum dalam menetapkan SK KHL (kebutuhan hidup layak) Batam. Ini masalah yang sangat serius apalagi terkait hajat hidup masyarakat banyak," kata Yudi pada Tribun, Senin (25/12). Dikatakan, SK Wako Bernomor 223/HK/2006 yang ditandatangani 16 Desember lalu, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dimana, dalam perhitungan KHL harus didasarkan pada komponen-komponen yang telah ditentukan, termasuk perhitungan tempat tinggal dimana satu kamar harus dihitung untuk satu orang, bukan dua orang. Sementara, KHL yang ditetapkan Wako yang besarnya Rp 1.026.793 merupakan hasil survei KHL yang dilakukan Dewan Pengupahan Batam pada November lalu, dimana satu kamar dihitung untuk dua orang. "Wako seharusnya tidak bisa menetapkan angka KHL yang perhitungannya tidak sesuai dengan Permenaker. Meskipun angka tersebut hasil survei, tetapi survei itu sudah cacat hukum karena hitungan tempat tinggalnya satu kamar untuk dua orang. Sementara dalam Permenaker satu kamar untuk satu orang," ungkap Yudi Yudi yang juga didampingi Sekretaris DPC SPMI Batam Bambang Mulya Setiawan menambahkan, dasar hukum yang dipakai Wako dalam penetapan KHL tersebut juga tidak tepat. Wako menggunakan SK Dirjen Depnaker yang menyatakan perhitungan tempat tinggal satu kamar tidak harus untuk satu orang, bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Permenaker. "Kami sedang menyiapkan materi dan dokumen untuk mendaftarkan kasus ini ke PTUN. Kami juga sedang mempersiapkan tim pengacara dari Jakarta. Kalau tahun lalu kami gunakan Pengacara Elsa Syarif Siregar, tahun ini juga memakai pengacara yang tidak kalah kondang," kata Bambang. Sementara itu, pada Jumat (22/12) lalu, Wali Kota telah menyampaikan surat usulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2007 kepada Gubernur Kepri Ismeth Abdullah. Dalam surat bernomor 1385/561/XII/2006 tersebut dinyatakan, bahwa perundingan UMK antara tripartit (pengusaha, pekerja, dan pemerintah) yang dilakukan sebanyak 10 kali telah deadlock. Ada empat usulan UMK yang disampaikan Wako kepada Gubernur yang diambil dari setiap pihak yakni Rp 815.675 (Apindo), Rp 1.026.793 (SPMI), Rp 1.006.257 (SPSI), dan Rp 920.950 (SBSI). Harus dekati KHL Wakil Wali Kota Batam Ria Saptarika menyayangkan perundingan UMK yang deadlock antara pekerja dan pengusaha. Ia berpendapat, sudah seharusnya UMK tahun ini mendekati angka KHL, jika memang tidak bisa sama dengan KHL. "Saya memang tidak bisa intervensi dan menyebutkan angka UMK karena itu kewenangan Dewan Pengupahan Batam dan Gubernur Kepri. Tapi sudah seharusnya angka UMK mendekati angka KHL," katanya ketika ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (23/12). Menurutnya, tidak mungkin tahun ini angka UMK sama dengan KHL mengingat banyaknya kepentingan dan tekanan. Tetapi UMK sama dengan KHL merupakan sebuah proses dan nantinya harus terwujud. Apakah kepentingan dan tekanan yang dimaksud dari Singapura? Bapak empat anak ini enggan menjawabnya. "Yang pasti UMK sama dengan KHL adalah proses. Dan tahun ini harus mendekati KHL. Menurut saya proses penyamaan tersebut bisa memakan waktu tiga tahun," ujarnya. Menanggapi rencana SPMI yang akan mem-PTUN-kan Wako yang tidak lain adalah atasannya, Ria mengatakan, hal tersebut wajar-wajar saja sebagai proses demokrasi dan mencari keadilan. (nix) |
SPMI Minta DPRD Gelar Hearing
21 Desember 2006 |
| * Terkait Penetapan KHL Batam Batam, Tribun- Soal penetapan besaran KHL oleh Wali Kota Batam yang menurut pihak SPMI tidak mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 17/men/VII/2005, maka SPMI meminta DPRD Batam untuk mengadakan hearing. "Kami meminta DPRD untuk melakukan fungsi kontrolnya," ujar Anto Sujanto, Perwakilan SPMI Batam, Rabu (20/12) kepada Tribun melalui telepon genggamnya. Menurutnya wali kota sudah mengangkangi peraturan menteri tersebut. Ia mengatakan apabila DPRD tidak melakukan fungsi kontrolnya tersebut, buat apa DPRD ada di Batam. "Bubarkan saja," tambahnya. Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Batam Mustamin Husain mengatakan bahwa ia bersedia saja untuk mengadakan hearing. "Kami bersedia saja untuk mengadakan hearing. Tapi sekarang anggota dewan banyak yang masih berada di luar kota. Tetapi walaupun begitu, saya akan usahakan untuk mengadakan hearing walaupun cuma tiga orang saja anggota dewan yang hadir," paparnya. Menurut Mustamin, mereka tetap akan mengadakan hearing walaupun yang datang hanya pihak serikat pekerja saja. Pasalnya, kemungkinan pihak pengusaha untuk hadir sangat kecil sekali. "Mereka tak mungkin mau hadir, karena mereka beranggapan bahwa hal ini telah direkomendasikan ke gubernur," ujarnya. Sedangkan dari pihak pemerintah kota yang diwakili Dinas Tenaga Kerja, menurut Mustamin juga kecil kemungkinan hadir. "Karena saya telah coba menghubungi, menurut mereka apa lagi yang mau dibicarakan sudah 10 kali pembahasan juga tetap deadlock," ujarnya. Walau permintaan dari SPMI disampaikan secara lisan, ia tetap akan mengusahakan untuk hearing tersebut. Ketika ditanya kapan hearing itu akan diadakan, ia mengatakan kemungkinan Kamis (21/12) atau Jumat (22/12). Ketika dikonfirmasikan mengenai hal tersebut melalui telepon genggamnya, Anto Sujanto menghargai itikad baik dari pihak DPRD tersebut. "Itu bagus, berarti ada upaya dari DPRD menyikapi hal ini," ujarnya. Dan saat dikonfirmasikan pihak pengusaha tidak akan hadir, ia mengatakan tidak menjadi masalah. "Karena ini masalah penetapan KHL, jadi yang sangat diharapkan kehadirannya pihak pemerintah dan pekerja," ujarnya.(olo) |
Kepala Disnaker Menangis
20 Desember 2006 |
| * Pembahasan UMK 2007 Buntu * Semua Pihak Ngotot Bertahan Batam, Tribun - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Drs Pirma Marpaung benar-benar sedih. Gagalnya perundingan UMK antara pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah membuat mata Pirma tampak merah dan berkaca-kaca. "Saya sangat kecewa. Kita sudah berusaha agar perundingan tidak deadlock tapi semua pihak bersikeras. Sudahlah ya," ujar Pirma singkat keluar dari ruang rapat UMK di lantai 5 Kantor Wali Kota Batam, Selasa (19/12). Sebelum benar-benar pergi, ia sempat menambahkan,"Secepatnya Kami akan melaporkan hasil perundingan ini kepada Wali Kota sepulangnya beliau dari luar negeri. Secepatnya pula usula-usulan UMK ini kami sampaikan kepada Gubernur Kepri,"ujarnya. Sikap Pirma memang tidak seperti biasanya. Pada perundingan UMK sebelumnya, begitu selesai rapat dan keluar dari ruangan, ia tetap tampak ceria dan bersemangat menjawab pertanyaan para wartawan. Tapi perundingan UMK ke-11 atau yang terakhir kemarin yang juga menjadi perundingan terakhir telah membuat lelaki asal Sumatera Utara itu, menahan air mata. Pihak-pihak yang hadir dalam rapat tersebut adalah Pirma Marpaung selaku Kepala Disnaker Batam yang memimpin rapat, Anto Sujanto perwakilan SPMI, Agus Suswanto dari SPSI, Yanuar Dahlan dan Erik sebagai perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam. Seusai rapat yang tertutup dari wartawan dan umum tersebut, Yanuar Dahlan menceritakan, pihak Apindo tidak bisa menaikkan lagi angka usulan UMK dari Rp 851.675 atau 4,5 persen dari UMK 2006 yang besarnya Rp 815.000. Dari serikat pekerja/buruh juga tidak menurunkan usulan angkanya. Dari SPMI dan SPSI tetap bersikeras angka UMK sama dengan angka KHL Rp 1.176.793. Sedangkan SBSI meminta kenaikan 13 persen dari UMK 2006 atau Rp 920.950. Usulan SBSI tetap diperhitungkan meskipun perwakilannya tidak hadir dalam rapat yang berlangsung singkat itu. "Angka dari Apindo sudah menjadi keputusan final. Kami tidak bisa menaikkan usulan lagi dan perwakilan serikat buruh/pekerja juga tidak bisa menurunkan, maka perundingan tidak bisa dilanjutkan alias deadlock,"ujar Yanuar yang didampingi Erik. Pasca deadlock-nya perundingan UMK, kata Anto, pihaknya tetap menuntut Gubernur Kepri Ismeth Abdullah untuk tidak menghiraukan usulan Apindo karena usulan tersebut tidak rasional dan sangat jauh dari angka KHL. "Apindo juga bukanlah representatif dari pengusaha Batam yang mayoritas PMA yang mampu menggaji pekerja sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Kami juga meminta DPRD Batam memanggil Wali Kota Batam karena telah menetapkan keputusan KHL yang tidak sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja,"ujar Anto. Sesuai dengan mekanisme pemutusan UMK, jika pembahasan UMK di tataran tripartit tingkat kota gagal, maka usulan dari masing-masing pihak (Apindo dan serikat buruh/pekerja) akan disampaikan kepada Gubernur melalui Wali Kota Batam. Selanjutnya, Gubernurlah yang akan menetapkan berapa besaran UMK untuk Kota Batam. Menanggapi buntunya pembahasan UMK ini, General Manager Kawasan Industri Batamindo John Sulistidjawan, enggan berkomentar banyak. Pihaknya telah menyerahkan kepercayaan kepada Apindo sebagai perwakilan pengusaha baik dari perusahaan dalam negeri maupun perusahaan penanaman modal asing (PMA). "Sekarang itu kan kebutuhan hidup yang mahal adalah komponen bahan makanan, transportasi, dan perumahan. Untuk transportasi dan perumahan itukan menjadi tanggungjawab pemerintah dalam pengadaannya. Seharusnya pemerintah juga ditekan untuk mengadakan fasilitas tersebut, jangan hanya janji-janji dari tahun ke tahun. Kalau dua komponen itu murah, pekerja juga tidak akan menuntut upah yang tinggi-tinggi. Begitu juga pengusaha jadi bisa merasa lebih nyaman,"ujar John ketika dihubungi Tribun via telepon selulernya. Ia sangat mengharapkan, demonstrasi tidak lagi dilakukan pekerja. Sebab, efek yang ditimbulkan sangat besar karena membuat para investor tidak nyaman. "Masa setiap tahun harus berdemonstrasi tentang UMK. Investor itu bisa setiap saat hengkang dari Batam kalau kondisi tidak juga kondusif,"tambahnya. General Manager Kabil Industrial Estate (KIE) Oka Simatupang mengatakan, deadlock- nya pembahasan UMK merupakan bagian dari proses perbedaan pendapat yang mesti disikapi secara damai. Kalau pun pekerja hendak berunjukrasa merupakan hak menyampaikan pendapat. "Angka yang ditawarkan Apindo kan jaring pengaman agar perusahaan tidak menggaji pekerja di bawah itu. Kalau perusahaan di KIE sendiri terutama PMA yang bergerak di perminyakan tidak mungkin menggaji pekerja dengan UMK pasti di atas Rp 1 juta. UMK kan hanya untuk perusahaan-perusahaan kecil,"kata Oka saat dihubungi melalui telepon selulernya. Ia menambahkan, pihaknya akan menerima semua keputusan pemerintah dan menyerahkan keputusan besaran UMK sesuai mekanisme yang telah diatur pemerintah. "Kalau kami di KIE tidak ada yang keberatan dengan keputusan pemerintah. Semua perusahaan akan tunduk dengan keputusan pemerintah. Kalau memang pembahasan UMK di tingkat tripartit deadlock, kan bisa diserahkan kepada Gubernur untuk memutuskan. Kalau ada yang keberatan dengan keputusan gubernur nantinya, silahkan tempuh jalur hukum,"terangnya. Ketua Apindo Abidin Hasibuan mengaku sedang berada di Cina. "Saat ini saya sedang berada di Shenzhen Cina. Hubungi saja juru bicara Apindo," ujarnya melalui pesan pendek. Wali Kota Teken KHL Pada tanggal 16 Desember lalu, sebelum Wali Kota Batam Ahmad Dahlan berangkat studi banding ke Shenzhen (Cina) dan Dubai, ternyata telah menandatangani surat keputusan angka KHL Kota Batam. Namun, SK tersebut baru diberikan kepada perwakilan serikat pekarja/buruh serta Apindo saat perundingan UMK kemarin. Dalam SK tersebut diputuskan bahwa angka KHL Batam adalah Rp 1.026.793. Dalam SK tersebut juga disampaikan bahwa angka tersebut merupakan hasil survei tim yang beranggotakan Dewan Pengupahan Kota Batam yang di dalamnya juga terdapat perwakilan tri partit dan diketuai Badan Pusat Statistik Batam. Namun, ternyata angka KHL yang ditetapkan Wako, menurut Anto Sujanto masih tidak sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) nomor 17/MEN/VIII/2005. "Angka yang sesuai dengan permenaker itu Rp 1.176.793 dimana kamar pekerja itu dihitung satu kamar untuk satu orang bukan dua orang. KHL yang di-SK-an Wako itu satu kamar untuk dua orang. Ini tidak sesuai Permenaker,"terangnya. Untuk itu, lanjutnya, SPMI akan menggugat SK Wako tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami akan menggugat SK Wako tersebut,"tegas Anto.(nix) |
SPMI Minta DPRD Pro Aktif
18 Desember 2006 |
| BATAM - Perwakilan SPMI (Serikat Pekerja Metal Indonesia) Batam Anto Sujanto, meminta DPRD Batam lebih pro aktif dalam hal penetapan berapa jumlah besaran KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang benar sesuai dengan fakta yang ada. "Kami meminta DPRD Batam untuk pro aktif memanggil Wali Kota dan serikat pekerja untuk duduk bersama, dengan menghentikan sejenak perundingan UMK (Upah Minimum Kota) sampai didapatkan parameter KHL yang benar sesuai fakta yang ada," ujarnya kepada Tribun, Minggu (17/12). Menurut Anto, bila KHL cacat hukum, maka besaran UMK yang didapatkan nantinya juga cacat hukum. Ia juga menambahkan, bila Wali Kota Batam menetapkan besaran KHL tidak merujuk pada peraturan Menteri Tenaga Kerja No 17/men/VII/2005, berarti Wali Kota mengangkangi perudang-undangan yang berlaku.(olo) |
Jalan Engku Putri Diblokir
15 Desember 2006 |
| Desak Wali Kota Segera Tetapkan Angka KHL Batam, Tribun - Belum tuntasnya pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2007 menyulut aksi ujukrasa pekerja, Kamis (14/12). Massa pekerja memenuhi jalan masuk Kantor Wali Kota di Batam Centre dan meminta Wali Kota, Ahmad Dahlan segera menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Aksi dari pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini dimulai pukul 08.00 WIB. Sebagian besar karyawan pabrik di Kawasan Industri Batamindo, Mukakuning ini datang menggunakan puluhan bus dan angkutan kota yang sengaja dicarter. Pekerja yang demo diperkirakan mencapai ribuan orang. Akibat aksi ini, sepanjang Jalan Engku Puteri menuju Kantor Wali Kota dan gedung DPRD diblokir polisi. Puluhan polisi juga mengawal pintu masuk halaman Kantor Wali Kota yang tertutup pagar. Para pendemo menggelar orasi dari atas truk yang membawa genset dan soundsystem. Yel-yel "solidarity forever" menggema di celah-celah suara protes dan tuntutan penetapan upah. Aksi unjukrasa itu dilakukan karena perundingan tahap ke-9 Dewan Pengupahan Kota (DPK) pada sehari sebelumnya belum berhasil mencapai kata sepakat mengenai besaran UMK tahun 2007. Perundingan tripartit diikuti perwakilan pengusaha, pengurus serikat pekerja/buruh dan Pemerintah Kota Batam pada hari itu hanya menyepakati pertemuan lanjutan. Dalam perundingan DPK, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam mengajukan empat opsi yaitu Rp 831.300 (naik 2 persen dari UMK 2006), kemudian Rp 835.375 (naik 2,5 persen) dan Rp847.600 (naik empat persen) dan pada akhirnya Rp 851.675 (naik 4,5 persen). Kebanyakan pekerja wanita ikut membentangkan spanduk dan poster bertuliskan seperti, "Tolak upah murah", "Wakil Wali Kota mana janjimu kepada buruh Batam untuk UMK" dan "Bapak Wali Kota jangan beri makan keluarga anda dengan uang suap". Sebagian besar pendemo adalah karyawan yang bekerja shift malam. Mereka mengenakan ikat kepala warna putih menandakan unit serikat pekerja perusahaan tempat bekerja seperti PT Panasonic, PT Sanyo dan sebagainya. Ada pula seorang pendemo yang duduk di pojok pagar DPRD ikut menyertakan bayinya yang masih satu tahun. Bayi laki-laki bernama Adrian ini dihias layak pendemo mengenakan ikat kepala warna putih bertuliskan "PUK-PT Varta", tempat kedua orangtuanya bekerja. Dengan wajah lucu dan mengemaskan dalam gendongan ibunya, bayi Adrian ikut mengangkat tangan memegang gelas air mineral. "Ibunya kerja di PT Varta sama dengan ayahnya. Masuk malam lagi Om. Kami tinggal di Tembesi," tutur ibu Adrian, yang mengenakan jilbab putih kepada Tribun. Secara bergantian pekerja melakukan orasi memprotes keras belum tuntasnya penetapan UMK. Perwakilan pekerja di Dewan Pengupahan, Anto Sujanto, membacakan tujuh tuntutan kepada Wali Kota, DPRD dan Gubernur Kepri. Secara runut tuntutannya adalah, meminta Wali Kota menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp 1.176.793, meminta Wali Kota merekomendasikan UMK sama dengan KHL, meminta DPRD memberi dukungan kepada Wali Kota dengan cara mengirim surat ke Gubernur Kepri, meminta DPRD tidak merekomendasikan kenaikan tarif air bersih dan meminta Pansus DPRD tentang konsesi air dibubarkan, meminta Gubernur tidak tunduk pada keinginan pemerintah pusat dan Singapura dalam penetapan UMK dan menginginkan hubungan industrial pengusaha-pekerja harmonis dimana Wali Kota harus membentuk Tim Monitoring Harga. Setelah tiga jam berorasi, perwakilan pekerja diminta masuk ke Kantor Wali Kota bertemu dengan Sekdako, Agussahiman dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Pirma Marpaung. Setelah menyampaikan tuntutan, perwakilan pekerja mengajak dua pejabat ini keluar Kantor menemui rekan-rekannya. Agussahiman dan Pirma pun keluar menemui ribuan pendemo yang menduduki sekitar 100 meter Jalan Engku Puteri. Keduanya naik ke atas truk dan menyampaikan beberapa hal. "Aksi saudara-saudara dilindungi hukum, semua yang disampaikan sudah kami tampung dan nanti akan ditindaklanjuti," ujarnya. Namun, ucapan Agussahiman tidak memuaskan pendemo yang serempak menyoraki, "hhhhuuuuuuuu!" Kemudian giliran Pirma pula menyampaikan tanggapan namun ia tidak secara tegas menyatakan setuju dengan usulan pendemo. "Saudara-saudara, kita minta Wali Kota menemui kita," ujar Anto pula. Para pendemo tidak bisa langsung menemui Wali Kota yang saat itu sedang melakukan pertemuan dengan tokoh Lembaga Adat Melayu (LAM) dan pengurus paguyuban se-Batam di lantai IV. Namun, saat dialog dengan tokoh masyarakat ini, Wali Kota sempat mendapat pertanyaan seputar aksi pekerja. Sekitar pukul 12.00 WIB, para pekerja yang shift malam dipersilakan pulang. Otomatis tinggal ratusan pendemo saja bertahan untuk tetap bertemu Wali Kota. Setelah dua jam menunggu di ruang rapat di lantai IV, seratusan perwakilan pekerja diterima Wali Kota. Dalam pertemuan, Wali Kota mengatakan, akan mempertimbangkan usulan pekerja sebagai bahan mengambil keputusan. Ia berjanji secepatnya membahas usulan tersebut. Saat pertemuan dengan tokoh masyarakat, Wali Kota menegaskan tidak bisa membuat keputusan UMK sebelum ada kesepakatan perwakilan pengusaha dan perwakilan pekerja dalam forum tripartit. "Saya bukan tidak mau tandatangan tapi belum karena harus sepakat dulu pekerja-pengusaha. Ini masih dibahas dan satu atau dua pertemuan lagi. Pak Ismeth bilang kalau perundingan tidak ketemu, serahkan ke Gubernur," ujarnya. Wali Kota menegaskan, menjelang penetapan Special Economic Zone (SEZ), upah yang terlalu tinggi sangat tidak kompetitif dan bila terlalu rendah akan membuat buruh menderita. Sampai pukul 18.00 WIB, puluhan pendemo masih bertahan dalam kantor Wali Kota. Sekitar pukul 19.00 WIB tadi malam, Kepala Bagian Humas Pemko, Guntur Sakti mengatakan sebagian pekerja sudah pulang. "Saya sekarang masih di kantor, kelihatannya sepi-sepi saja. Katanya sebagian pekerja sudah pulang," ujarnya.(rud/zur/olo) |
Pembahasan Upah Belum Tuntas
14 Desember 2006 |
| Perundingan Tripartit ke-9 Gagal Tetapkan Angka Apindo Naikkan Tawaran UMK Rp 851.675 Batam, Tribun - Perundingan ke-9 Dewan Pengupahan Kota Batam, berakhir tanpa kesepakatan soal nilai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2007, Rabu (13/12). Pertemuan dalam bentuk tripartit melibatkan perwakilan pengusaha, pekerja/buruh dan Pemko Batam yang diwakili Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam hanya bersepakat mengadakan pertemuan lanjutan. Sebelumnya, pertemuan ini direncanakan menjadi pertemuan terakhir menyepakati nilai kenaikan UMK 2007. Perundingan yang dipimpin Kepala Disnaker, Pirma Marpaung berlangsung di ruang rapat lantai 4 Kantor Wali Kota Batam, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Pertemuan yang dibayang-bayangi isu deadlock ini berlangsung tertutup. Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam diwakili Yanuar Dahlan dan dua rekannya. Sedangkan kalangan pekerja/buruh diwakili pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). Tampak hadir beberapa pejabat Otorita Batam (OB) dan Pemko. Kendati tertutup bagi wartawan, namun dari kaca gelap pintu ruang rapat terlihat suasana pertemuan dimulai agak tegang. Dari luar jelas terdengar kata-kata Pirma yang mengenakan pengeras suara saat membuka perundingan. "Saya tidak pernah mengharapkan ini jadi pertemuan terakhir,"ujarnya. Di dinding ruang rapat ini terlihat sebuah whiteboard yang menampilkan usulan kenaikan UMK versi pekerja/buruh dan pengusaha. Pada awal pertemuan ini, perwakilan pengusaha dan pekerja sama-sama membawa tiga opsi kenaikan. Pekerja/buruh sepakat meminta dua opsi kenaikan Rp 1.041.697 atau 103 persen dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp 1.011.357 dan Rp 1.036.640 atau 102,5 persen dari KHL bulan Oktober 2006. Namun, mereka terbelah saat meminta opsi kenaikan ketiga, FSPMI dan FSPSI meminta kenaikan sama dengan KHL atau Rp 1.026.793, sedangkan SBSI meminta kenaikan 13 persen dari KHL atau Rp 920.950. Perwakilan pengusaha juga masih menawarkan opsi kenaikan sebagaimana disampaikan pada pertemuan sebelumnya. Tiga opsi adalah Rp 831.300 (naik 2 persen dari UMK 2006, Rp 815 ribu), lalu Rp 835.375 (naik 2,5 persen) dan Rp 847.600 (naik 4 persen). Dari luar ruang juga terdengar Yanuar Dahlan dan Anto Sujanto, pengurus FSPMI sama- sama menyampaikan argumen dan harapan agar tidak terjadi deadlock. Saat itu terdengar jelas suara Anto mengakui pertemuan tersebut berpotensi besar deadlock. Setelah hampir satu setengah jam berlangsung, perwakilan pengusaha terlihat melunak. Mereka bersedia menaikkan tawaran kenaikan UMK menjadi Rp 851.675 per bulan atau 4,5 persen dari UMK tahun ini. Tawaran ini, naik setengah persen dari tawaran saat pertemuan baru dimulai. Sedangkan SPMI tetap pada permintaan semula, demikian juga SBSI. Hanya SPSI yang bersedia menurunkan permintaan menjadi Rp 1.006.257 atau sekitar 98 persen dari angka KHL. Dengan demikian, ada dua usulan baru kenaikan UMK yang beredar dalam pertemuan, versi pengusaha dan SPSI. Sekitar pukul 11.45, perundingan sempat di-break selama 15 menit. Perwakilan pekerja/buruh tampak keluar lalu berkumpul dengan cara nongkrong di lorong ruang-ruang kantor wali kota. Sedangkan perwakilan pengusaha tetap dalam ruangan. Setelah break usai, pertemuan hanya berlangsung sekitar 20 menit. Terdengar jelas suara Anto Sujanto mengatakan, pekerja tetap pada permintaan semula karena merasa sudah cukup toleransi dengan angka KHL. Sedangkan, Yanuar Dahlan menceritakan tawaran kenaikan 4,5 persen merupakan hasil yang dibawa dari forum Apindo. Untuk merubahnya, Apindo perlu berkumpul kembali apakah bisa disesuaikan dengan keinginan pekerja atau tidak. Setelah menengar argumen pekerja/buruh dan pengusaha, akhirnya disepakati memberi kesempatan masin-masing pihak untuk berunding secara internal. Forum tersebut juga menyepakati pertemuan lanjutan. "Kita bersyukur pertemuan hari ini tidak deadlock. Untuk pertemuan lanjutan nanti saudara-saudara harap menunggu undangan dari saya," ujar Pirma yang kemudian menutup pertemuan. Bantah deadlock Saat keluar dari ruang rapat, Yanuar Dahlan mengelak menyebutkan pertemun tersebut deadlock. "Pertemuan hari ini tidak harus memutuskan. Jadi siapa bilang deadlock. Tadi berlangsung sangat baik, usulan kami sudah naik dan pekerja bersedia menurunkan permintaan," ujarnya. Menurutnya, usulan angka-angka kenaikan dalam rapat tersebut akan dibahas lagi pada forum internal Apindo. Apakah Apindo bertahan atau bisa lentur lagi akan tergantung hasil forum ini. "Mungkin pertemuan lanjutan minggu depan. Mudah-mudahan sekali pertemuan lagi sudah ada kesepakatan," harapnya. Pirma Marpaung menilai pertemuan itu berlangsung kondusif. Menurutnya, masing- masing pihak sudah memiliki semangat membahas angka UMK bukan lagi pada polemik angka KHL. "KHL itu hanya salah satu dari dasar penetapan upah. Ada juga indikator lain yan perlu diperhatikan seperti indikator pertumbuhan ekonomi makro, mikro dan inflasi," tegasnya. Agus Suswanto, perwakilan SPSI mengungkapkan pihaknya masih melihat-lihat perkembangan selanjutnya untuk menentukan sikap. Artinya, angka yang ada saat ini belum disepakati sebagai angka final UMK. "Kita masih lihat-lihat dulu perkembangan pembahasan. Seandainya deadlock kita juga akan turunkan massa 15 ribu orang. Pengusaha punya duit tapi ingat kami juga punya massa tapi sebelumnya kita akan koordinasi dulu," jelas Agus dengan nada serius. Siapkan Demo Anto Sujanto, usai pembahasan mengaku masih belum puas dengan usulan Apindo tersebut. Ia menilai usulan Apindo saat ini berjalan lambat kendati pembahasan sudah memasuki pembahasan ke-9 atau dalam rencana merupakan pembahasan terakhir. "Jadi masih ada pembahasan tambahan nantinya. Pada awalnya memang hanya 9 kali pertemuan," ujar Anto. Katanya, usulan SPMI itu sudah sangat realistis untuk sebuah tahapan penentuan UMK yang seharusnya sama dengan KHL. Pasalnya, menurut Anto bila keputusan UMK masih jauh dari keinginan pekerja, pembahasan di tahun-tahun selanjutnya akan berlangsung sama, alot dan deadlock. Dalam kesempatan itu, Anto menyatakan, akan tetap melakukan demo ke Kantor Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait pembahasan UMK yang semakin alot, kendati wali kota sempat meminta untuk tidak berdemo. Aksi demo akan digelar Kamis (14/12) pagi. "Sesuai rencana kita akan turunkan 10 ribu massa sekaligus mendesak wali kota menandatangi KHL. KHL bukan untuk disepakati tapi sudah sesuai dengan survei dan harus disetujui wali kota," jelas Anto. Dalam kesempatan berbeda, Wali Kota Ahmad Dahlan mengakun dapat laporan pertemuan Dewan Pengupahan kemarin berlangsung lumayan kondusif. Wali Kota juga menolak menjawab apa tindakan yang akan diambil bila perundingan deadlock. "Tidak usah berandai- andailah. Sebaiknya kita tunggu hasil perundingan," ujar Wali Kota yang pernah mengharapkan pekerja tidak demo.(rud/zur) |
Subscribe to:
Posts (Atom)
