Saturday, September 15, 2007

PPJ Naik, UMK Bakal Alot

PPJ Naik, UMK Bakal Alot PDF Cetak E-mail
Senin, 10 September 2007

BATAM (BP) - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2008 yang dibahas dalam waktu dekat ini diyakini akan berjalan alot. Pihak serikat pekerja sangat keberatan dengan kenaikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari tiga persen menjadi lima persen dan rencana kenaikan tarif air.

Sekretaris DPC SPSI Kota Batam, Setia P Tarigan mengatakan, SPSI takkan melakukan kompromi dalam pembahasan UMK nantinya karena kecewa dengan sikap pemerintah.


”Tarif air tinggal tunggu waktu, nyatanya Pemko Batam dan DPRD Batam sudah duluan membuat kebijakan yang menyusahkan masyarakat Batam, khususnya pekerja,” kata Tarigan, Ahad (9/9) kemarin.
Dijelaskan, awalnya SPSI berharap DPRD Batam mengambil langkah yang berpihak pada masyarakat, namun kenyataan malah sebaliknya. ”Industri yang takkan dinaikkan. Sedangkan lainnya naik, termasuk rumahtangga. Itu bukti mereka ada di dewan untuk kepentingan diri sendiri,” ujarnya.


Kata Tarigan, dalam pembahasan UMK 2008, SPSI akan menuntut UMK sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). ”Ini yang berbeda dengan pembahasan UMK tahun 2007,” tukasnya.


Sikap yang sama juga disuarakan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI). Sekretaris SPMI Kepri, AntoSujanto mengatakan, sepanjang kebutuhan tinggi, pihaknya menuntut UMK yang sepadan. “Harus diketahui UMK Batam 2007 Rp860 ribu, itu keputusan Gubernur Kepri, bukan hasil perundingan.
PPJ sudah naik dan tarif air juga naik, otomatis biaya yang dikeluarkan masyarakat juga naik,” kata Anto, kemarin.


Anto juga memprediksi pembahasan UMK kali ini akan alot, pasca kenaikan PPJ dan tarif air. “KHL bulan September Rp1.195.000. Kalau kedua komponen ini sudah naik, KHL tentu semakin naik,” katanya.


Ismuntoro, salah satu unsur Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Batam berharap agar pemerintah memperhatikan kondisi masyarakat yang semakin sulit, dengan adanya kenaikan PPJ dan tarif air. “Katanya Otorita Batam tinggal presentasi ke Pemko Batam, SK kenaikan tarif diteken. Jadi tak ada lagi yang bisa mencegah. Ini yang membuat pembahasan UMK 2007 akan alot,” katanya.

Rp200 Juta Sosialisasi Perda Pajak

Pemko Batam sudah menyiapkan sosialisasi Perda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pajak-pajak Daerah Kota Batam yang baru diketuk DPRD Batam, Kamis (6/9), termasuk soal PPJ. Dana sosialisasi itu besarnya Rp200 juta.


Dana sosialisasi itu diajukan Wali Kota Batam dalam Ranperda APBD Perubahan ke DPRD Batam, Rabu (5/9). Sosialisasi itu disebutkan bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak.


Kabag Humas Pemko Batam Yusfa Hendri yang ditanya wartawan soal sosialisasi itu mengatakan, sosialisasi itu akan dilaksanakan mulai September ini sampai Desember 2007. ‘’Karena Perda itu berlakunya 1 Januari 2008. Sosialisasi ini akan melibatkan sejumlah elemen lain, seperti tokoh masyarakat dan media,” katanya.


Di tempat terpisah, Wakil Wali Kota Batam Ria Saptarika mengatakan, warga bisa menagih janji Pemko Batam jika Pemko tak merealisasikan pemasangan 5.500 titik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Batam untuk menerangi jalan-jalan di Batam.


‘’Karena kompensasi yang kami berikan itu adalah LPJU 5.500. Kami ingin menjadikan Batam terang benderang,” katanya di Batam View. (med/dea)

Karyawan Batam View Tuntut UMS

Karyawan Batam View Tuntut UMS PDF Cetak E-mail
Sabtu, 08 September 2007
BATAM (BP) - Sekitar 50-an karyawan Batam View Resort yang tergabung dalam PK F-KAMIPARHO SBSI Batam View Resort berunjuk rasa, Jumat (7/9), kemarin. Mereka menuntut manajemen Batam View segera membayar upah sesuai dengan upah minimum sektoral (UMS) Pariwisata yang sesuai keputusan Gubernur Kepri.

Unjuk rasa itu berlangsung di halaman Batam View. Mereka membawa spanduk berisikan tuntutan dan sindiran kepada manajemen Batam View. Pengunjuk rasa juga menyanyikan yel-yel.
Sementara karyawan lainnya, tetap masuk seperti biasa. Sehingga, unjuk rasa 50-an karyawan tersebut tak begitu mengganggu aktivitas resort di kawasan Nongsa itu.


Menurut Wakil Ketua PK F-KAMIPARHO SBSI Batam View Resort, Manaris Simatupang, pihaknya menuntut agar manajemen Batam View segera mengikuti SK gubernur soal UMS Pariwisata sebesar Rp903 ribu. ‘’Kami ingin pembayarannya dibayar tunai dengan rapelannya. Kami juga menuntut upah berdasarkan masa kerja,” tukasnya.


Setengah jam berunjuk rasa, akhirnya karyawan Batam view diterima manajemen Batam View. Namun, dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan Disnaker Batam dan karyawan non SBSI lainnya, tak membuahkan titik temu.


Menurut Resident Manager Batam View Resort Anis Almagrabi yang dihubungi Batam Pos, pihak manajemen Batam View masih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pekanbaru soal SK gubernur yang digugat PHRI.


Karena Batam View Resort termasuk anggota PHRI, kata Anis, maka pihaknya mengikuti induk organisasinya. Bukan tak mau membayar upah sesuai UMS.


‘’Kami sudah siapkan bujet untuk membayar upah sesuai UMS. Namun, karena PHRI sedang mengajukan gugatan ke PTUN, tentu kami menunggu. Apapun hasil PTUN, akan kami ikuti. Kalau disuruh bayar, ya kami bayar,” katanya. (med)