Wednesday, March 21, 2007

Pasal 37 Ranperda Naker Menakutkan

Pasal 37 Ranperda Naker Menakutkan Cetak E-mail
Rabu, 21 Maret 2007

BATAM (BP) -
Pasal-pasal di Ranperda tentang Pola Pengaturan Hubungan Industrial atau Ranperda Naker, khususnya pasal 37, bisa membuat orang takut mendirikan perusahaan di Batam. Karena itu Ranperda itu perlu disempunakan lagi.

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Legislasi (Panleg) DPRD Batam Sahat Sianturi, kemarin. ”Orang akan takut membuat perusahaan di Batam. Isi Ranperda ini bisa buat orang mikir bila ingin inves di Batam. Padahal, kita harus sama-sama menjaga agar Batam ini tetap kondusif,” tukas Sahat kemarin.


Sahat kemarin terlihat berhati-hati dalam mengomentari Ranperda Naker itu. Ia beralasan, Panleg baru akan memulai melakukan pembahasan, belum masuk dalam menelaah isi Ranperda itu.
Disinggung soal Bab IX tentang fasilitas kesejahteraan pekerja atau buruh dalam Pasal 37 di Renperda itu, Sahat mengatakan, akan menyempurnakannya. Dalam pasal itu ada 12 fasilitas untuk pekerja yang harus disediakan oleh setiap perusahaan. Di antaranya, tempat penitipan bayi, pelayanan KB, fasilitas ibadah, fasilitas kantin, fasilitas istirahat, perumahan, angkutan dan lainnya.
”Di situ disebutkan setiap perusahaan. Apakah kalau perusahaan itu hanya punya dua atau tiga karyawan juga wajib menyediakan tempat penitipan bayi. Pasal ini perlu disempurnakan lagi,” katanya.


Sahat membandingkan pasal 37 dalam Ranperda itu dengan Pasal 100 UU Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di Pasal 100 UU Nomor 13 Tahun 2003 ada kewajiban perusahaan menyediakan fasilitas bagi pekerja, tapi dengan memperhatikan kebutuhan pekerja atau buruh dan ukuran kemampuan perusahaan. Di ayat 3 Pasal 100 itu, ada aturan yang menyatakan bahwa kewajiban perusahaan soal fasilitas itu diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). Sedangkan di Pasal 37, semua perusahaan diwajibkan tanpa memandang besar kecilnya perusahaan.


Selain Pasal 37, Sahat juga mengkritisi ketentuan umum di Ranperda itu tentang definisi perusahaan. Di Ranperda itu disebut, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang per seorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja atau buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Juga disebut perusahaan, usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
”Apakah kalau saya cuma punya dua pegawai, wajib menyediakan tempat penitipan bayi atau semua fasilitas di Ranperda itu. Kalau disahkan seperti itu kan perusahaan jadi wajib. Ini bisa bikin orang mikir investasi di Batam,” tukasnya. (med)

Pesangon Belum Jelas, Pekerja Livatech Demo Lagi

Pesangon Belum Jelas, Pekerja Livatech Demo Lagi Cetak E-mail
Rabu, 21 Maret 2007

BATAM (BP) -
Tim Likuidator PT Livatech Elektronik Indonesia, Hariara, yang datang ke PT Livatech, Selasa (20/3) sore kemarin, disambut aksi demo karyawan Livatech. Mereka memprotes keras sikap manajmen yang belum memberikan kepastian waktu dan besaran pesangon mereka.

”Nasib kami masih terkatung-katung. Kami ingin kepastian dan itu harus ada komitmen hitam di atas putih, tidak hanya ucapan semata,” tegas Ketua PUK SEE SPMI PT Livatech, Jhon Mauritz, disela-sela aksi itu. Hariara sendiri sempat melontarkan janji kepada karyawan Livatech yang hadir, bahwa manajmen Livatech bersedia membayarkan pesangon. Jaminannya adalah dirinya dan itu akan diusahakan dalam tiga bulan atau jika bisa dalam satu bulan ke depan. Namun, sejumlah karyawan meragukan. Menurutnya, harus tetap ada hitam di atas putih, tidak cukup dengan retorika saja.


Tak hanya itu, sejumlah karyawan juga mempertanyakan keberadaan Hariara yang mengaku bagian Tim Likuidator PT Livatech. Sejatinya, kata sejumlah karyawan, jika memang Hariara bagian dari Tim Likuidator, seharusnya datang bersama dengan anggota tim lainnya yang komponennya terdiri dari unsur manajmen perusahaan, pemerintah, karyawan dan pihak terkait lainnya.


Beberapa karyawan sempat terlihat sedikit emosi melihat Hariara yang belum bisa memberikan kepastian waktu pembayaran pesangon mereka. Beberapa kali terdengar suara riuh tanda tak setuju dengan apa yang disampaikan oleh Hariara. Namun, mereka masih bisa menahan diri. Tak lama berselang, Hariara bergegas meninggalkan perusahaan itu, tanpa memberikan kepastian besaran dan waktu pembayaran pesangon. (nur)



Terkait soal gaji bulan Januari yang dijanjikan akan dibayarkan sisa 50 persen, setelah sebelumnya dibayarkan 50 persen, Jhon mengatakan, sampai saat ini juga belum ada kepastian pembayaran sisa 50 persennya lagi.


Pihak Likuidator, kata Jhon, pernah meminta agar karyawan meninggalkan perusahaan itu, supaya mereka bisa melelang aset yang ada. Namun, pentolan-pentolan karyawan Livatech menolak, karena tak ada jaminan jika mereka meninggalkan perusahaan itu, hak mereka dibayarkan. ”Harusnya buat perjanjian dulu dan perjanjian itu didaftarkan ke pengadilan,” tegas beberapa pengurus PUK SEE SPMI PT Livatech.


Jhon dan sejumlah karyawan PT Livatech lainnya, akan tetap bertahan di perusahaan itu, sampai ada kejelasan hak-hak mereka dibayarkan. Untuk itu, mereka meminta manajmen perusahaan segera merundingkan kepastian waktu dan besaran pembayaran pesangon. ”Segala sesuatunya sudah kami percayakan pada tim Advokasi SPMI Kota Batam. Jadi, manajmen Livatech silahkan berunding dengan tim advokasi itu. Sementara, kami tetap menjaga aset yang ada,” kata Jhon. (nur)